Polda Lampung

Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

85
×

Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu

Sebarkan artikel ini

Way Kanan (LB): Satreskrim Polres Way Kanan limpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di PT AKG Bahuga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung ke Kejari Blambangan Umpu, Kamis (9/2/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hasil koordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna diketahui Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan kasus Tahap I kasus tindak pidana Curat di PT AKG Bahuga.

“Hasil koordinasi dengan Kapolres Way Kanan diketahui Polres Way Kanan telah melimpahkan Perkara Tahap I kasus Curat PT AKG Bahuga pada Kamis (9/2/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB,” ujar Pandra.

Pelimpahan Tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor: BP/12/II/2022/RESKRIM tersangka Hamsah Kurnadi Als Atek Bin Amirudin, dan Berkas Perkara Nomor: BP/13/II/2022/RESKRIM tersangka Muhammad Rio Ade Saputra Bin Made Selamet.

“Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ujar Pandra.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, kata Pandra, penyidik bakal langsung melakukan Tahap II atau Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka ke Korps Adhyaksa.

Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan Tahap II.

“Untuk tahap 1 berkas perkara Pasal 170 dan 187 kasus perusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam proses dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (dewan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *