Ekonomi dan Bisnis

Peraturan Terbaru, Beli Minyakita Hanya Boleh 10 Kg Per Hari

96
×

Peraturan Terbaru, Beli Minyakita Hanya Boleh 10 Kg Per Hari

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru berkaitan pembelian minyak goreng rakyat Minyakita. Dalam aturan baru, pembelian Minyakita hanya diperbolehkan 10 kilogram (kg) per orang per hari.

Kemendag juga mengatakan penjualan Minyakita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya. Aturan ini terbit berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, Jumat (10/2/2023).

Harga penjualan Minyakita juga tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Untuk produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat dari tingkat produsen, distributor, sampai Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat berlaku mulai saat SE tersebut terbit yakni pada 6 Februari 2023.

Adanya peraturan ini bertujuan menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng karena belakangan terjadi penurunan pasokan dan kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi HET. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *