Pesawaran (LB): KPU Kabupaten Pesawaran akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Doddy Afriyanto, Selasa (7/2/2023).
Menurut Doddy, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian petugas Pantarlih agar kegiatan Coklit terlaksana sesuai harapan.
“Pantarlih diwajibkan berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW serta wajib memakai tanda pengenal Pantarlih,” ujar Doddy.
Dia juga mengatakan Pantarlih harus selalu menyapa pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas Pantarlih, meminta waktu dan kesediaan pemilih dalam pelaksanaan Coklit serta membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam Formulir A – Daftar Pemilih.
“Pantarlih wajib meminta kepada kepala keluarga atau anggota keluarga menunjukkan KTP-El atau KK,” ujarnya.
Doddy menjelaskan pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu PPK, PPS dan Pantarlih.
“Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung,” katanya.
Dia berharap semua Pantarlih dapat bekerja sesuai regulasi dan aturan Pedoman Teknis Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Dody juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar ikut berpartisipasi dan proaktif dalam mensukseskan kegiatan Coklit.
“Siapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) saat petugas Pantarlih mendatangi rumah pemilih.” ucapnya.
Menurut Doddy, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 19 ayat (3) dijelaskan dalam kegiatannya Pantarlih akan mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El atau KK.
Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Selain itu, kata Doddy, Pantarlih akan memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan serta mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Selain itu, juga akan mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
“Pantarlih akan mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia dan data pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara,” pungkasnya. (*/Yadi)