Lampung Barat (LB): Team Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat menangkap terduga pelaku pencuri pisang Cavendis berinisial AB (31), warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, Rabu (1/2/2023).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, mengatakan AB ditangkap atas dugaan mencuri 742 kg buah pisang jenis Cavendis di kebun milik korban Supandi (34), warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH,MH menuturkan bahwa
“Terduga pelaku diamankan berdasar laporan korban Supandi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Februari 2023,” ujar Kapolsek.
“Peristiwa pencurian buah pisang terjadi pada Senin (30/1/2023) sekitar Pukul 22.00 WIB di kebun milik korban Supandi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.187.200,” ucap Ery, Kamis (2/2/2023)
Berdasarkan laporan tersebut, ujar Kapolsek, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku pada Rabu (1/2/2023) sekitar Pukul 13.00 WIB di rumahnya berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS, warna merah.
“Modusnya pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara memotong bonggol pisang jenis ‘capendis” dan dimasukkan ke mobil APV miliknya. Kemudian pisang hasil curian dijual kepada pedagang pisang di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat,” ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti 742 kg buah pisang jenis Cavendis siap jual, mobil Suzuki APV, karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, dan pisau yang terdapat getah pisang diamankan Mapolsek Sumber Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek. (sandori)
Tidak ada komentar