Tulang Bawang Barat (LB): Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap AD (28), warga Deli Serdang, Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan sabu, Sabtu (28/1/2023).
AD ditangkap di sebuah panglong kayu yang berlokasi di depan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,23 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Satresnarkoba Iptu Yopi Hariyadi mengatakan AD ditangkap pada Sabtu (28/1/2023) Pukul 15.30 WIB.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,23 gram, korek api, kaca pirek, sumbu pembasat, 2 buah selang pipet, alat hisap (bong), dan HP Andorid Merk OPPO A31 warna hitam serta mobil Daihatsu Granmax Nopol: BK-1538-OH,” ungkap Yopi.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat pada Sabtu (28/1/2023) sekitar Pukul 14.30 WIB. Saat itu petugas menerima informasi warga ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Pulung Kencana.
“Berdasarkan informasi tersebut, sekitar Pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tubaba menuju lokasi. Kemudian sekitar Pukul 15.30 WIB petugas melihat ada sebuah mobil Daihatsu Granmax warna hitam dengan keadaan pintu mobil terbuka.
Petugas kemudian langsung menangkap AD dan melakukan penggeledahan dan mendapati plastik bening berisi diduga sabu. Selanjutnya tersangka AD dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/red)