Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. III, Jumat (13/1/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 821.22.23/11/VI.04/2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan rincian 51 orang Pejabat Administrator dan 54 orang Pejabat Pengawas.
Dalam sambutannya Arinal menekankan agar setiap pejabat yang baru dilantik segera menguasai bidang tugasnya masing-masing.
“Selamat kepada para Pejabat Administrator yang dilantik. Saya minta saudara bekerja dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas,” tegas Gubernur.
Gubernur juga mengatakan jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan dari aspek administratif dan juga aspek moral.
“Jabatan merupakan suatu kehormatan karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Namun, kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja,” ucap Gubernur.
“Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gubernur mengingatkan dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi pejabat struktural maupun pejabat fungsional merupakan rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.
“Pengangkatan dan pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi,” ujar Gubernur. (kmf)