Pesibar (LB): Ditkrimum Polda Lampung mendapat laporan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat belum ditangkap Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat, Kamis (5/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya peristiwa pencabulan.
Menurut Pandra, peristiwa pencabulan tersebut dialami AN (5) 8pada 24 Desember 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat.
“Menyikapi laporan ini, Ditkrimum Polda Lampung merespon cepat dengan menugaskan Subdit 4 Renakta memberikan asistensi kepada Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, dengan melibatkan pekerja sosial Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” ujar Pandra.
Selanjutnya Pandra mengatakan Polda Lampung juga menerjunkan Tim Trauma Healing untuk melakukan pendampingan. Untuk penanganan secara psikologi oleh PPA Kabupaten Pesisir Barat diajukan restitusi terhadap korban pada LPSK, korban yang masih di bawah umur agar di tempatkan di Rumah Aman.
Sebelumnya, Polsek Pesisir Utara menerima laporan dari FA, orang tua korban. Menurut FA, putrinya dicabuli tersangka pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB.
Menurut FA, peristiwa pencabulan tersangka pelaku MS terhadap korban diketahui IR, nenek korban. Saat itu, ujar FA, nenek korban melihat tersangka memasukan jari tangannya ke dalam alat kelamin korban.
Selanjutnya FA melapor ke Polsek Pesisir Utara dengan Nomor: LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg Tanggal 4 Januari 2023.
Menerima laporan tersebut, Polsek Pesisir Utara langsung menangkap tersangka MH dan diamankan ke Mapolsek Pesisir Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju bermotif polkadot warna merah dan putih, celana pendek warna putih, kaos dalam warna pink dan celana dalam warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka MH akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)