Bandar Lampung (LB): Penghitungan Suara Hasil Musyawarah Rakyat (MUSRA) Indonesia XI Lampung dilakukan di Rumah Aspirasi JMSI Lampung, Jalan Pangeran Emir M. Nur, Gg. Karya Muda III Nomor 2, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Rabu (21/12/2022).
Muzamil, perwakilan dari Almisbat salah satu organ MUSRA mengatakan alasan dipilihnya Rumah Aspirasi JMSI Lampung sebagai tempat Penghitungan suara Musra XI Lampung sesuai dengan usulan para petinggi MUSRA yang mengusulkan memilih tempat netral untuk melaksanakan penghitungan suara.
“Kami memilih JMSI Lampung setelah mempertimbangkan usul untuk melakukan pemilihan suara di tempat netral, kami mengganggap ini sebagai tempat mulia. Ini juga sebagai bentuk Kehormatan kami untuk JMSI Lampung,” lanjut dia.
Muzamil hadir didampingi Komite Pengarah, Abu Hasan, dan Koordinator Daerah Faisol Sanjaya serta tim inti lainnya.
Dia menyampaikan menindaklanjuti hasil Rapat Panitia Daerah Musyawarah Rakyat (MUSRA) Indonesia XI Lampung di Sekretariat DPW Putra Jawa Kelahiran Sumatera (PUJAKESUMA) Lampung, Jalan Sutan Badarudin No. 23, Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung pada Selasa (20/12/2022), dengan agenda Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan MUSRA Indonesia XI Lampung di Gedung Sumpah Pemuda Kompleks PKOR Way Halim Bandar Lampung, Minggu (18/12/2022), diputuskan beberapa hal hasil kesepakatan rapat, di antaranya:
Pertama, berdasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Panitia Daerah MUSRA Indonesia XI Lampung dinyatakan diterima.
Kedua, terkait proses pemungutan suara hasil MUSRA Indonesia XI Lampung yang tertunda sampai ketentuan batas tenggat waktu yang disepakati sebelumnya, yakni dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak Minggu (18/12/2022) Pukul 19.00 WIB, forum rapat menyepakati langkah selanjutnya Panitia Daerah akan membuka kotak suara tersegel yang sebelumnya disepakati dititipkan sementara waktu di Kantor DPW Pujakesuma Lampung.
Kemudian dilakukan proses penghitungan suara dan menunjuk Komite Pengarah Panitia Daerah MUSRA Indonesia XI Lampung untuk melakukan komunikasi dan koordinasi lanjutan berikut fasilitasi teknis tempat penghitungan kertas surat suara di tempat netral, yakni di salah satu kantor media massa di Lampung, untuk menjaga netralitas kelembagaan. (*)