Pesawaran

Warga Perumahan BPS Pesawaran Keluhkan Sertifikat yang Tak Kunjung Diterima Padahal Sudah Bayar Lunas Sejak 2018

48
×

Warga Perumahan BPS Pesawaran Keluhkan Sertifikat yang Tak Kunjung Diterima Padahal Sudah Bayar Lunas Sejak 2018

Sebarkan artikel ini

Pesawaran (LB): Warga Perumahan Bandar Penengahan Sikop (BPS) yang berlokasi di Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung kecewa terhadap developer perumahan tersebut, PT Raisa Penengahan Sikop karena tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik atas rumah yang mereka tempati. Padahal mereka membeli rumah tersebut secara tunai (cash) sejak 2018.

Salah satu warga perumahan BPS berinisial Ns (40) kepada lampungbarometer.id mengungkapkan rumah yang ditempatinya saat ini dia beli secara cash pada 2018.

“Rumah ini saya beli kontan pada Tahun 2018. Saat itu saya dijanjikan enam bulan setelah pembayaran, saya akan menerima sertifikat setelah enam bulan. Tapi hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung kami terima,” ungkap Ns.

Kepada Lampung Barometer dia juga mengungkapkan kejadian ini bukan hanya menimpa dirinya, tapi masih ada beberapa warga lainnya yang mengalami hal yang sama.

“Bukan cuma saya yang ngalamin ini Mas, ada juga beberapa warga lain yang mengalami hal yang sama seperti saya,” ujarnya.

Selanjutnya, Ns juga mengaku sudah menanyakan secara langsung perihal sertifikat tersebut kepada Direktur Pengembang Perumahan BPS, PT Raisa Penengahan Sikop, Jamal Naser. Namun, hanya dijanjikan dan tanpa kepastian.

“Saya sudah tanya langsung, tapi jawaban kami diminta sabar, katanya serfikatnya sedang diurus. Sejak dulu begitu jawabannya, tapi nyatanya hingga sekarang nggak ada kejelasan,” kata Ns dengan nada kecewa.

“Kami sudah cukup sabar menunggu janji Mas. Kalau sampe akhir tahun ini sertifikat kami belum juga dikasih dan nggak ada kejelasan, terpaksa kami tempuh jalur hukum,” ucapnya

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami sesuai perjanjian awal sebelum melakukan transaksi pembelian rumah segitu pelunasan pembelian paling lambat 6 bulan kami terima sertifikat hak milik. Nyatanya sudah lebih 2 tahun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Warga lainnya, berinisial Rd juga mengaku mengalami hal yang sama. Dia berharap agar sertifikat rumah miliknya segera diserahkan sebab dia sudah membayar lunas.

“Kami sudah bertahun-tahun menunggu legalitas rumah kami ini, tapi belum juga kami terima. Setiap kali kami tanyakan, jawabannya kami diminta sabar sedang diurus. Selalu seperti itu,” ujar Rd saat dihubungi Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Pengembang Perumahan BPS, Jamal Naser, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan sertifikat sedang diproses pecah bidang.

“Sertifikat induknya dari hilang dan baru dua minggu sertifikat pengganti jadi. Sekarang beberapa sedang diproses sertifikat pecah bidang. Insya Allah di bulan Pebruari 2023 kalau semua lancar sesuai rencananya,” kata Jamal Naser. (Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *