Bandar Lampung (LB): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan menyambangi sejumlah sekolah dan madrasah di wilayah Lampung pada Rabu, 30 November 2022.
Kunjungan yang berlangsung 3 hari sejak 28 November 2022 dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pilot project atas implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebanyak sembilan sekolah dan madrasah yang dikunjungi tim, merupakan satuan pendidikan yang dipilih pemerintah daerah dan ditetapkan KPK sebagai sekolah pilot project atau percontohan implementasi PAK. Sekolah dan madrasah tersebut sejak Juni 2022 telah mengikuti serangkaian kegiatan intervensi penguatan PAK dari KPK, seperti workshop peningkatan kapasitas dengan berbagai materi terkait antikorupsi hingga penyusunan modul ajar integritas berbasis project.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha yang mengikuti proses wawancara secara langsung di 2 sekolah dan 2 madrasah, di sela kegiatan wawancara guru dan kepala sekolah menyampaikan bahwa sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium yang menjadi tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.
“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai kebutuhan sekolah dan madrasah,” ujar Aida.
Untuk mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah/madrasah percontohan tersebut maka KPK melakukan monev dengan mewawancarai kepala sekolah/madarasah, perwakilan guru dan siswa dari kesembilan sekolah/madrasah percontohan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Di Kabupaten Lampung Selatan terdapat 2 sekolah dan 1 madrasah percontohan, yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda dan MAN 1 Lampung Selatan. Kemudian di Kabupaten Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin.
Selanjutnya, di Kota Bandar Lampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah yaitu, MIN 6 Bandar Lampung, MTSN 2 Bandar Lampung, SMPN 14 Bandar Lampung, dan SMAN 5 Bandar Lampung.
Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati menambahkan monev ini bukan untuk menilai integritas sekolah atau madrasah yang menjadi percontohan, tapi untuk mengevaluasi program pilot project yang diinisiasi KPK.
“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa kekurangannya dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program di masa depan program ini bisa lebih baik lagi,” ujar Jermia.
Jermia mengungkapkan ada empat indikator yang digunakan untuk mengukur capaian program pilot project, yaitu: ketersediaan sarana dan perangkat untuk implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik), ketersediaan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi PAK, pelaksanaan program PAK oleh satdik, dan perubahan pengetahuan dan perilaku antikorupsi di Satdik percontohan.
“Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan wawancara,” ucapnya.
Salah satu guru yang diwawancara, Nur Fatonah dari MIN 6 Bandar Lampung, mengatakan tantangan yang dihadapi saat mengimplementasikan PAK di sekolah bukan hanya dalam pembelajaran kepada siswa, tapi juga pada orang tua siswa yang kerap memberi hadiah pada guru. Padahal hadiah tersebut adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas guru dalam menilai peserta didiknya.
“Ketika saya tolak pemberian dari orang tua siswa dan menjelaskan alasan penolakan karena gratifikasi, beliau malah menangis dan sepertinya tersinggung,” cerita Nur Fatonah.
Para guru dari sekolah dan madrasah percontohan lain juga menyampaikan tantangan dalam mengimplementasikan PAK, di antaranya masih kurangnya materi ajar dan referensi praktik-praktik implementasi PAK hingga perlunya pelatihan kepada guru, terutama terkait pembuatan modul berbasis projek karena mengajar PAK jauh lebih efektif dalam bentuk praktik daripada sekadar menjelaskan teori di kelas.
Selain itu, mayoritas guru di 9 sekolah dan madrasah percontohan juga menyampaikan agar KPK turut melibatkan orang tua dalam mensosialisasikan PAK karena proses belajar anak tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah.
Menurut mereka, anak-anak akan melihat dan meniru perilaku orang tuanya sehari-hari sehingga peran orang tua sangat penting dalam membentuk karakter dan membangun budaya antikorupsi dalam diri peserta didik.
Dalam wawancara dengan siswa SD, SMP dan SMA, ketika ditanya pengalamannya mengenai proses pembelajaran PAK dengan menggunakan project, hampir semua siswa menjawab “menyenangkan” karena melalui project mereka bisa langsung praktik nilai-nilai antikorupsi melalui berbagai kegiatan.
Siswa SD yang diwawancarai juga sudah menunjukan pemahamannya terkait 9 nilai antikorupsi. Mereka juga bisa memberikan contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya mengenai nilai jujur dengan tidak mengambil uang kembalian saat disuruh orang tua, nilai peduli dengan tidak membully teman, hingga nilai sederhana dengan tidak pamer dan berpakaian berlebihan.
Selain itu, Monev juga dilakukan KPK dengan mewawancarai para pembimbing guru sekolah/madrasah percontohan. Para Pembimbing berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi sekolah/madrasah percontohan, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk semua madrasah percontohan, Disdik Provinsi Lampung, Disdik Kota Bandar Lampung, Disdik Kabupaten Lampung Tengah serta Disdik Kabupaten Lampung Selatan.
Salah satu pembimbing pilot project dari Disdik Lampung Selatan, Marsudi, menilai pilot project yang dijalankan KPK sudah cukup baik, tapi sebaiknya diperluas dengan mengikutsertakan Satuan Pendidikan (Satdik) di tiap jenjang untuk setiap daerah.
Hasil kegiatan monev selanjutnya akan ditelaah KPK untuk memformulasikan rencana tindak lanjut program sehingga tujuan dari pilot project implementasi PAK, yaitu menghasilkan model intervensi dan implementasi PAK yang dapat direplikasi di Satdik lainnya di seluruh Indonesia dapat terealisasi. (KPK/red)