Semarang (LB): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Desa Antikorupsi Tahun 2022 dengan Tema “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”. Dari 10 desa yang diluncurkan, salah satunya Desa Hanura Pesawaran.
Puncak rangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK ini digelar di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).
Hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Dirjen Pemerintah Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta 8 gubernur lainnya, bupati/wali kota, dan kepala desa dari 10 desa percontohan.
Dalam sambutannya Firli menyampaikan memberantas korupsi tidak bisa dilakukan satu lembaga. Oleh karena itu, KPK mengajak segenap masyarakat ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.
“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” terang Firli.
Sementara itu Halim Iskandar menyebut kolaborasi ini sangat penting dilakukan karena tidak mungkin Kementerian Desa menangani sendiri 74.961 desa di seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan ragam budaya.
Halim juga mengapresiasi KPK terkait Program Desa Antikorupsi. Menurutnya, jika program ini terus berjalan, kekhawatiran terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang.
“Semua ini akan lebih cepat lagi ketika KPK ikut mendampingi berbagai program dalam upaya pembangunan desa melalui program Desa Antikorupsi,” ungkap Halim.
Hasil Penilaian
Desa Banyubiru menjadi desa peraih skor tertinggi dalam pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2022 dengan nilai 96,75. Disusul Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung dengan nilai 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok dengan nilai 95; Desa Sukojati, Banyuwangi dengan nilai 93,25; Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam dengan nilai 93,25; Desa Kutuh, Kabupaten Badung dengan nilai 93,21; Desa Hanura, Kabupaten Pesawan dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa dengan nilai 92,75; dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau dengan nilai 91,39.
Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan. Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi.
Program ini dilaksanakan KPK karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun. Berdasarkan data KPK, tercatat sejak 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.
“Korupsi merampas hak-hak kita, kita terkadang tidak menyadarinya, padahal tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat, salah satunya melalui Program Desa Antikorupsi,” ujar Firli. (KPK/ak)