LAMPUNG SELATAN (LB): Tim Tekap 308 Polsek Penengahan bersama Tekap 308 Presisi Polres Lamsel dan BackUp Ditkrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kapolsek Iptu. Gobel, S.H.M.H berhasil mengamankan AS Als Ateng (25) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) warga dusun II blok E 1 RT/RW 005/002 di Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada (18/ 11/2022).
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin S.H.S.IK.M.Si yang di wakili Wakapolres Lampung Selatan Kompol. Sukamso S.Pd pada Press Rilis di halaman Mapolres setempat memaparkan, Kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi di loket Brizzi (15/11/2022) di Kecamatan Bakauheni yang lalu, Selasa (22/11/2022).
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 15 November 2022, di jalan lintas Sumatera dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki juga belum diketahui identitasnya, dengan cara, pada saat korban PS (39) sampai di depan loket Brizzi miliknya untuk mengambil uang setoran, kemudian datang seorang laki-laki tidak di kenal langsung membuka pintu mobil sebelah kanan milik korban, lalu mengambil tas milik korban merek polo berisikan uang tunai Rp. 278.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu pelaku dijemput pelaku lainnya setelah itu kedua pelaku kabur menuju pelabuhan bakauheni,” paparnya.
Lanjut Wakapolres Lampung Selatan “Korban sempat mengejar pelaku, ditengah perjalanan korban melihat pelaku ingin mencabut sesuatu yang diduga senjata api dan korban sempat ingin memukul pelaku, namun pelaku mengelak, setelah itu pelaku kabur ke arah kalianda, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 278.500.000,- melaporkan kejadian tersebut ke polsek Penengahan,” ucapnya.
” Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Kayu Agung OKI, kemudian tim mendapatkan keberadaan pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku atas nama AS alias Ateng (25) di rumah mertuanya yang beralamatkan di Teluk Gelam OKI”. Imbuhnya.
“Pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan melakukan tindakan tegas terukur, Kemudian tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan bukti barang berupa helm merek GM serta uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,- dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian yang ditinggalkan pelaku di rumah makan daerah kalianda,” pungkasnya.
Pelaku lainnya MN dinyatakan DPO dan masih dalam tahap pencarian serta untuk penyelidikan lebih lanjut, Seorang pelaku yang berhasil ditangkap serta beberapa bukti barang telah diamankan Polsek Penengahan. (*)