Bandar Lampung (LB): Bidang Propam Polda Lampung menindaklanjuti kasus oknum anggota yang menggunakan akun dinas untuk keperluan pribadi.
“Sementara permasalahan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, seperti dikutip dari Antara, Senin (14/11/2022) malam WIB.
Pandra mengatakan media sosial Instagram milik Spripim Polda Lampung yang disalahgunakan oknum anggota yang pernah bertugas di Spripim tersebut memang benar milik Polda Lampung.
Menurut Pandra, Instagram tersebut digunakan secara pribadi oknum anggota yang dilakukan satu tahun lalu di Polda lama, di Teluk Betung, Bandar Lampung.
“Sekitar bulan November 2021 lalu, oknum polisi itu menggunakan akun IG milik Spripim Polda Lampung,” ujar Pandra.
Pandra juga mengatakan akun Instagram tersebut digunakan oknum anggota yang pernah bertugas di Spripim dan akun tersebut pernah digunakan oknum anggota kepada pihak lain untuk meminta nomor WhatsApp.
“Dimana komunikasi tersebut terjadi satu tahun lalu. Melalui instagram Spripim Polda Lampung dan oknum anggota tersebut menggunakan akun secara pribadi dengan narasi “Dekk kirim wa km“.
“Dengan adanya penyalahgunaan akun Spripim tersebut, Bidang Propam Polda Lampung masih melakukan pendalaman apabila ada kelalaian akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi Polri,” pungkasnya. (red)
Foto: dok. Antara