LAMPUNG BARAT (LB): Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B. Wicaksono menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Kepala Rutan Krui, Kepala Dinas Kesehatan Lambar, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, para Kasi dan Kasubbag Pembinaan.
Dalam kesempatan ini Robi B. Wicaksono menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan merupakan kewenangan kejaksaan.
“Barang bukti seperti narkoba, senjata tajam dan yang lainnya dimusnahakan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya,” ujar Wakapolres.
Kapolres juga menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan, yaitu: sabu seberat 102,47 gram, narkotika jenis Gorila 4,13 gram, ganja kering seberat 186 gram, 1 batang pohon ganja setinggi 105 cm, 1 batang kayu kopi berukuran 1 meter. Kemudian 130 benih lobster, 2 buah mesin angin, 14 unit handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa. Tersangkanya sudah di Lembaga Permasyarakatan maka barang buktinya dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini merupakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Lampung Barat dan Pesisir Barat,” ujar Wakapolres. (ri/yakub)