BANDAR LAMPUNG (LB): Pegawai ASN yang ditunjuk pada bagian humas atau Admin Call Center di instansi pemerintah atau non pemerintah tidak harus menjadi wartawan dalam menyampaikan informasi seputar pelayanan publik tempatnya bekerja, karena domainnya adalah informasi publik bukan pemberitaan.
“Sampaikan saja informasi yang akan dipublis, biar wartawan atau media pers yang mengolah informasi itu menjadi berita. Jadi tidak mengambil alih fungsi wartawan. Namun untuk membantu menata informasi itu menjadi layak berita maka bisa mencari trik membuat press release yang baik agar bisa layak menjadi berita,” ujar Juniardi saat menjadi pembicara pada Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Dan Monitoring Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center Pemerintahan Provinsi Lampung, Kamis (20/10/2022) di Golden Tulip Hotel.
Menurut Juniardi, mayoritas website milik badan publik pemerintah berubah menjadi website berita, padahal seharusnya website badan publik menjadi bank data informasi yang ada di badan publik. Sebab, badan publik adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan anggaran negara, termasuk bantuan luar negeri, dan yang menghimpun dana masyarakat.
“Jadi jelas website badan publik bukan fortal berita media, tetapi sekumpulan informasi badan publik. Mulai dari rencana, program kerja, hingga soal laporan keuangan, dan kinerja, apa yang dikerjakan, mengapa dikerjakan hingga laporan dan hasil kinerja, itu diatur dalam UU Keterbukaan Informasi,” kata Ketua KIP Provinsi Lampung periode pertama ini, di hadapan peserta utusan seluruh Satker se-Provinsi Lampung.
Terkait dalam pemberitaan, kata Juniardi, ada istilah press release yaitu informasi yang dikeluarkan suatu organisasi, lembaga, atau industri dengan tujuan agar informasi itu terlansir lewat media massa. Baik berbentuk basic press release, product press release ataupun financial press release.
“Supaya press release bisa penuhi klasifikasi untuk diterbitkan pada media massa maka ada strateginya, atau mudahnya itu kita dapat memastikan tema atau topik press release yang akan disampaikan. Buat judul yang menarik, siapa yang terlibat, siapa bicara apa, mengapa hal itu ada, dll,” kata alumni magister Hukum Unila itu.
Juniardi menyarankan membuat rilis akan lebih mudah menggunakan pola Piramida Terbalik (dalam media untuk penulisan feature). Setelah judul isi dengan lead (news lead). Pada bagian ini, susun rangkaian perkata sehingga membentuk paragraf yang bisa menerangkan isi dari totalitas rilis tersebut. News lead menjadi ujung tombak dari suatu press release.
“Gunakan pola 5W+1H yang biasa digunakan wartawan yang merupakan patokan dasar dalam menyusun news lead pada press release,” katanya.
“5W + 1H yaitu, What (Apa) yaitu informasi apa yang hendak disampaikan; When (Kapan), waktu aktivitas tersebut berlangsung; Who (Siapa) siapa yang mengadakan aktivitas tersebut; Where (di Mana), tempat aktivitas tersebut dilaksanakan. Why (Mengapa), alasan aktivitas tersebut dilaksanakan; How (Bagaimana) yaitu bagaimana detail aktivitas yang dilaksanakan. Kemudian gunakanlah bahasa cocok EYD bila press release dalam bahasa Indonesia,” katanya.
Jangan lupa sertakan foto, dan nomor kontak pengirim release. Lakukan pengecekan ulang untuk mengurangi typo (salah ketik). Setelah itu lakukan konfirmasi kepada atasan supaya release memperoleh persetujuan. Kirim kepada media, baik via email, atau sarana lain. Biasanya media mempunyai deadline, kirim rilis antara Pukul 15.00 WIB s.d. 17.00 WIB.
“Kirim lebih awal lebih baik, dan jangan lupa ucapkan terima kasih,” katanya.
Hal itu, lanjut Juniardi, berhubungan dengan kerja-kerja admin Call Center Pemerintahan Provinsi Lampung sebagai pusat layanan informasi yang menerima panggilan telepon (inbound call) dari masyarakat dengan tujuan memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat. Saya kira ini menjadi langkah maju Pemprov Lampung,” katanya.
Acara FDG ini dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo didampingi Sekretaris Alma Rosrtow Guna dan Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Lakoni, dan pejabat lingkungan Diskominfotik Provinsi Lampung dengan peserta utusan Satker, dan Pemda Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. (*)