LAMPUNG SELATAN (LB): Polres Lampung Selatan mengamankan 45 ton pupuk diduga palsu dan dua orang yang sedang melakukan pengoplosan dalam penggerebekan pabrik pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan pupuk ilegal yang diamankan adalah jenis TSP merk Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merk Daun Sawit.
Sedangkan pelaku yang diamankan yaitu FR(24), warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran.
“Penggerebekan kita lakukan di sebuah gudang yang diduga tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat pekan lalu,” ujar Kapolres, Kamis (20/10/2022).
“Saat penggerebekan kita temukan dua orang yang sedang melakukan pembuatan pupuk palsu. Kemudian kita menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” bebernya.
Lebih lanjut Edwin menyampaikan, setelah menggerebek gudang di Desa Tajimalela, Kalianda, polisi melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotong Royong, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Yang di Gotong Royong ini merupakan pabrik besarnya,” ucap Edwin.
AKBP Edwin juga mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus. Selanjutnya, campuran ini dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit.
“Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain,” ujarnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 45 ton pupuk palsu, 1 unit truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan pembuat pupuk palsu,” katanya.
Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (*/Toni)