x

Polsek Banjar Agung Gerebek Judi Sabung Ayam di Kampung Tri Tunggal Jaya Banjar Agung

waktu baca 2 minutes
Senin, 17 Okt 2022 11:26 0 176 Herdi

TULANG BAWANG (LB): Polsek Banjar Agung gerebek judi sabung ayam di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

Polsek Banjar Agung tetapkan dua tersangka kasus judi sabung ayam, salah satunya oknum Kepala Kampung (Kakam).

Dari lokasi penggerebekan disebuah kebun karet, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp.115 ribu dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan 2 tersangka yakni berinisial NR (51) berprofesi Kepala Kampung warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DI alias TE (31) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

” Hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal melakukan penggerebekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (16/10/2022).

Penggerebekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke TKP. Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap 5 orang,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

“Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2022
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA