JAKARTA (LB): Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bidang Wasdal Tempat Usaha siap bersinergi tertibkan pelaku usaha Indekost yang belum berizin atau ilegal.
Adapun penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti terkait berita sebelumnya telah tayang di BAROMETER.ID yang menyebut bahwa banyaknya rumah pribadi di wilayah Jakarta Utara beralih fungsi menjadi tempat kost.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Wasdal Tempat Usaha Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono, M.Si diwakili oleh Staf Bidang Wasdal Tempat Usaha Bety saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta Blok H lantai 14, Selasa (4/10/2022).
“Pihak Pol PP akan menindak lanjuti untuk penertiban bagi pelaku usaha khususnya rumah yang beralih fungsi menjadi kos-kosan yang belum berizin” ujar Betty.
Oleh karena itu lanjutnya, pihaknya akan menindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin setelah mendapatkan laporan dari pihak warga atau media yang tertulis.
“Untuk penertiban paling cepat 6 jam setelah laporan kami terima dari warga ataupun media, jika hal tersebut berkaitan dengan instansi yang berbeda maka bisa lebih dari 6 jam” ucap Betty.
Sementara itu, salah seorang warga Jakarta yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dengan adanya legalitas usaha akan membantu kinerja pemerintah serta benefitnya akan terasa aman bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.
” Memang seharusnya untuk pelaku usaha harus memiliki izin pak,” pungkasnya. (Reza)