x

Pemprov Lampung Gelar Konsultasi Publik RTRW Tahun 2023 – 2043

waktu baca 2 minutes
Kamis, 29 Sep 2022 13:00 0 3 Admin

BANDAR LAMPUNG (LB): Pemerintah Provinsi Lampung menjaring masukan sekaligus melakukan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Acara Konsultasi Publik RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023–2043, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022).

Konsultasi Publik dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Intizam mewakili Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga Sekdaprov Lampung.

Pada kesempatan itu, Intizam menjelaskan penyelenggaraan penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sehingga akan terwujud keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dan perlindungan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.

Diketahui Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu regulasi teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan penataan ruang.

“PP tersebut mengamanatkan semua aktivitas pembangunan harus berdasarkan rencana tata ruang. Dengan kata lain RTRW merupakan satu-satunya panduan pemerintah dalam penerbitan ozin berusaha dan non berusaha melalui kesesuaian kegiatan penataan ruang (KKPR),” jelas Intizam.

Intizam menjelaskan RTRW Provinsi merupakan acuan dari penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta rencana rinci tata ruang di daerah. Selain itu, RTRW Provinsi dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD; acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi; acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.

Kemudian, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; danacuan dalam administrasi pertanahan.

“RTRW Provinsi ini perannya sangat vital guna mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas,” ujarnya.

Intizam berharap partisipasi aktif peserta agar kegiatan ini menjadi wadah bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, masyarakat umum serta para stakeholder untuk mensinergikan program pembangunan dan berkolaborasi dengan baik demi terwujudnya Rakyat Lampung Berjaya. (adp/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2022
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA