LAMPUNG UTARA (LB): Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, mengamankan LPN (24) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Penangkapan tersebut bermula dari beredarnya video penganiayaan tersebut viral diberbagai media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sang ibu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Bukit Kemuning AKP Eko Rendi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan tersebut, Rabu (7/9/2022).
“Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjut Eko, jika dirinya sengaja membuat video tersebut dan dikirimkan ke suaminya berinisial SN melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar sang suami memberinya nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” terangnya.
Eko menambahkan, saat ini tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada motif lain dibalik penganiayaan tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mendalami, apakah perbuatan tersangka memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.
“Tersangka akan kita jerat undang undang perlindungan anak,” pungkasnya.
Tidak ada komentar