LAMPUNG BARAT (LB): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar Bimbingan Teknis kepada masyarakat pekon Suka Pura Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat terkait persiapan Inver Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) penyelesaian permasalahan pemukiman pekon Suka Pura.
Menindak lanjuti surat Keputusan (Sk) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.100/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022 tanggal 18 April 2022.
Bimtek tersebut diisi oleh kepada Kepala Balai Kementerian BPKH Bandar Lampung Ir. Maryuna Pabutungan, M.P.
Dalam acara yang di hadiri sekaligus di buka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama di ruang rapat Pesagi Setdakab pada menyampaikan terkait dengan surat keputusan menteri lingkungan hidup kehutanan pemerintah kabupaten lampung barat telah melakukan koordinasi terhadap pemerintah Provinsi, Jum’at (26/8/2022).
“Kita juga sudah melakukan koordinasi kepada ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bidang pertanian Sudin, S.E., yang selama ini selalu menekankan agar sebelum jabatan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus bersama wakilnya Drs. Mad Hasnurin selesai pada tanggal 11 Desember 2022 mendatang, permasalahan tentang Suka Pura ini sudah ada tindak lanjut yang menggembirakan bagi masyarakat setempat,”harapnya.
Adi Utama Juga mengatakan pada tanggal 27 Juli 2022 lalu masyarakat pekon Suka Pura telah meyampaikan berkas sementara kepada pemerintah kabupaten lampung barat, namun setelah di diperiksa pihaknya, berkas-berkas tersebut masih ada yang belum lengkap.
“Setelah kita periksa berkas formulir permohonan dan sertifikasi tanah penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penetapan kekuasaan belum ada. Kemudian surat penguasaan fisik bidang tanah dari masing-masing masyarakat,”ujarnya.
“Maka berkas-berkas tersebut kita kembalikan lagi kepada masyarakat pekon Suka Pura agar dilakukan pendataan kembali dan dilengkapi data administrasinya,” tambanya.
Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap Bagian Tata Pemerintahan (tapem) masih ada beberapa berkas yang belum masuk.
Adi utama menekankan kepada Camat Sumber Jaya dan Peratin pekon Suka Pura agar kedepannya segera menindak lanjuti permasalahan berkas tersebut.
“Karena dokumen tersebut akan kita serahkan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Invers Tora Lampung,”pungkasnya.
Selain itu, Adi Utama menyampaikan kepada Ir. Maryuna Pabutungan, M.P bahwa yang di tuntut atau diinginkan masyarakat pekon Suka Pura selama ini belum sesuai dengan aturan dari Kementerian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Dinas Kehutanan Lampung Bagus H.S, Camat, Pratin dan perwakikan masyarakat pekon Suka Pura. (San)