BANDAR LAMPUNG (LB): Pihak keluarga Andi Desfiandi (AD), salah satu tersangka suap yang ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Aom Karomani, M.Si., Sabtu (20/8/2022) dini hari, akan memberikan bantuan hukum terhadap AD.
Juru bicara pihak keluarga, Ary Meizary Alfian yang juga kakak Andi Desfiandi, menegaskan pihaknya percaya KPK akan melaksanakan proses hukum secara objektif. Dia juga mengatakan pihak keluarga mengaku terkejut dan prihatin atas peristiwa penangkapan sang kakak dalam OTT KPK.
“Kami tentu terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakak kami, tapi kami percaya KPK menjalankan proses yang objektif dalam masalah ini. Kami sebagai keluarga tentu akan memberikan dukungan moril dan bantuan hukum untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil,” ujar Ary.
Menurut Ary, Andi merupakan kakak tertua yang menjadi kepala keluarga setelah orang tuanya tiada sehingga ada tanggung jawab moral ketika diminta bantuan untuk mengurus salah satu anggota keluarga masuk Unila.
“Sebagai anak tertua, kakak kami merasa punya tanggung jawab moral ketika diminta membantu keluarga, termasuk saat diminta membantu agar salah satu anggota keluarga bisa masuk Unila. Tentu dalam proses membantu itu, kakak kami akan mengikuti petunjuk dari pihak yang membantu masuk Unila itu,” ujarnya.
Menurut Ary, karena membantu keluarga yang masuk Unila itulah sehingga kakaknya Andi Desfiandi terjebak dalam persoalan itu hingga akhirnya terlibat dalam permasalah OTT tersebut.
Selanjutnya, mewakili pihak keluarga, Ary juga meminta maaf pada masyarakat atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini, dan meminta doa agar kakaknya dapat menjalani proses hukum ini sampai selesai dengan baik dan berkeadilan.
“Tentu ini menjadi ujian bagi keluarga kami yang tulus dalam upaya membantu keluarga besar. Dan kami memohon maaf atas persoalan yang melibatkan kakak kami ini,” pungkasnya. (*/red)