BANDAR LAMPUNG (LB) : Personil Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta pers Polsek Tanjung karang Barat serta Bhabinkamtibmas, silaturahmi menyampaikan turut berduka cita serta memberikan tali asih ke rumah keluarga korban almarhum Rio Febrian (17), di Langkapura Bandar Lampung, korban penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku secara bersama-sama di Lapas Anak Masgar, Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Jumat (16/7/2022).
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan pemberian tali asih ini sebagai wujud kepedulian Polda Lampung dan bentuk simpati Kepolisian kepada pihak keluarga korban.
“Semoga almarhum chusnul khotimah dan kita semua mendapatkan hikmah dalam kejadian itu dan lebih dekat kepada Allah SWT,” Imbuh Pandra.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek TKB Iptu Ferri Djohansyah mewakili rombongan, memberikan semangat kepada keluarga korban agar tetap sabar, tabah dan ikut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa RF.
Selain itu, Ia mengimbau pada keluarga korban agar menahan diri dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya, kepada Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Diketahui, kejadian bermula saat korban RF (17 Th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Lampung.
Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati informasi bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Di sela kunjungan rombongan personil Ditreskrimum Polda Lampung beserta Pers Polsek Tanjung karang Barat, memberikan tali asih dari Polda Lampung, berupa beberapa paket Sembako. (*)