PESAWARAN (BAROMETER): Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian dan provokasi, Abdul Manaf (AM), warga Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Selasa (28/6/2022).
Terdakwa AM didakwa empat pasal; Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE kemudian UU Kebebasan Pers serta Pasal 335 terkait pengancaman dan terancam 6 tahun kurungan.
Sebelumnya, pada Selasa (21/6/2022), tersangka yang juga oknum LSM GMBI Pesawaran itu telah didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pascasidang perdana yang digelar pekan lalu, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menggelar sidang kedua dengan agenda pembuktian perkara dugaan ujaran kebencian serta UU ITE.
Diketahui, terdakwa AM diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Desember 2021 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa diamankan Polres Pesawaran pada Maret 2022.

Sidang kali ini, Selasa (28/6/2022), menghadirkan lima saksi perwakilan dari organisasi pers di Kabupaten Pesawaran dipimpin Majelis Jakim Zoya Haspitasaharudin, Ramandadewa Gede Giri serta Santosa.
Dalam sidang yang berlangsung lebih tiga jam itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video ujaran kebencian dan pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp .
“Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran, jika ternyata perbuatan saya menyakiti banyak pihak,” katanya dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Saputra menyebut pihaknya menyampaikan sebanyak tiga puluh pertanyaan dalam sidang itu, dan terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Hari ini kita hadirkan seluruh saksi sesuai berkas perkara, kita hadirkan saksi terdakwa, saksi pelapor maupun saksi ahli,” katanya.
Sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya, AM didakwa empat pasal, AM dijerat Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE kemudian UU Kebebasan Pers serta Pasal 335 terkait pengancaman.
“Jika mengacu pada dakwaan, tuntutan maksimalnya hukuman enam tahun penjara, namun kami juga akan berdiskusi dengan Majelis Hakim terkait pasal yang tepat untuk terdakwa,” katanya.
Ari menyebut perkara itu selanjutnya akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan dua pekan mendatang. (*)
Tidak ada komentar