JAKARTA (BAROMETER): Kendaraan dinas (Randis) milik TNI, Polri, hingga BUMN bakal dilarang membeli BBM RON 90 jenis Pertalite. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menyaring para pengguna Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah dikumpulkan. Data konsumen tersebut sudah ditentukan dan nantinya jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
Erika mengatakan sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa menggunakan BBM Pertalite.
“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” ujar Erika seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Selain kendaraan dinas TNI-Polri dan BUMN, BPH Migas juga sedang menelaah pembatasan kubikasi mesin (cc) untuk pembeli Pertalite. Sejauh ini Erika menyebut mobil dengan cc besar bakal dilarang membeli Pertalite.
“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” kata Erika.
Oleh karena itu, menurut Erika, BPH Migas bakal menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian sekaligus menentukan kriteria besarnya cc mobil yang dilarang membeli BBM jenis Pertalite. (red)