LAMPUNG BARAT (BAROMETER.ID): Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiri kegiatan launching Program Layanan Sistem Informasi Catatan Perkawinan (Saksi Catin) di Masjid Nurul Ilmi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Lampung Barat, Kamis (2/6/2022).
Dalam kegiatan ini ditandatangani kerja sama layanan saksi Calon Catin antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Lampung Barat dan Pengadilan Agama Krui dengan disaksikan Parosil.
Pada kesempatan ini juga di-launching sistem administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Bupati Lampung Barat dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang ditandai pukulan rabana oleh Bupati Lampung Barat.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan Produk Pelayanan Saksi Catin terhadap calon pengantin secara simbolis.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Lampung Barat Maryan Hasan mengatakan kerja sama dengan Disdukcapil Lampung Barat dan Pengadilan Agama Krui tentang Program Percepatan Pelayanan Sistem Informasi Catatan Perkawinan (Saksi Catin) bertujuan memudahkan pelayanan terhadap calon pengantin yang telah melakukan akad nikah agar hak mereka segera dapat diserahkan tanpa harus menunggu lama.
Maryan Hasan juga berharap dengan dilakukannya kerja sama tersebut dapat mempermudah dan mempercepat pemerintah dalam melayani masyarakat khususnya di bidang catatan sipil.
“Diharapakan setelah dilakukan kerja sama ini, ketika telah terjadi ijab kabul pasangan suami istri, selain langsung mendapatkan buku nikah mereka juga langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah berstatus tidak lajang lagi dan Kartu Keluarga (KK)
“Mudah-mudahan pelayanan ini dapat membantu Bapak Bupati Lampung Barat dan OPD dalam melayani masyarakat,” ujar Maryan Hasan.
Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memberi apresiasi serta mendukung penuh terhadap program Kementerian agama Lampung Barat yang tujuannya dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat terhadap masyarakat terkait pencatatan buku nikah, kartu tanda penduduk, kartu keluarga
“Untuk saat ini memang yang masih menjadi kendala, hari ini dilakukan ijab kabul pernikahan tetapi Kartu Tanda Penduduknya tidak dapat segera berubah statusnya dari lajang menjadi menikah,” ucap Parosi.
Parosil juga berharap setelah kerja sama tersebut terdapat kolaborasi dan sinergi antara pengadilan agama dan Dinas Kependudukan agar pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik.
“Ke depan diharapkan Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Diskes) untuk menciptakan keturunan yang sehat dan cerdas,” pungkasnya. (Sandori)