BANDAR LAMPUNG (BAROMETER.ID): Seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat umum.
Pelonggaran penggunaan masker untuk kegiatan di luar rumah (tempat terbuka) diumumkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Presiden mengumumkan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka iperbolehkan tidak memakai masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi, Selasa (17/5).
Namun, Presiden menekankan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Begitu pula bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarkat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka harus tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun di luar negeri.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” jelas Presiden
Menindaklanjuti pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tanggung jawab perlindungan diri saat ini diserahkan kepada masyarakat.
“Saat ini masyarakat memegang peranan yang lebih besar untuk menentukan langkah langkah protokol kesehatan apa yang tepat untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain maka kesadaran pada diri masyarakat menjadi kunci,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (17/5).
Menurut Budi, ini merupakan salah satu bagian edukasi masyarakat untuk lebih siap dan memahami tanggung jawab menjaga kesehatan adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi.
Meskipun pelonggaran masker sudah diterapkan, Budi menjelaskan agar masyarakat tetap menggunakan masker pada kondisi berikut:
- Saat berkegiatan di ruang tertutup
- Saat berada di transportasi publik
- Wajib menggunakan masker bagi mereka yang berpopulasi rentan (memiliki riwayat komorbid, lansia, ibu hamil dan anak yang belum divaksin)
- Wajib menggunakan masker bagi yang bergejala covid (batuk, demam, pilek)
“Keputusan pelonggaran menggunakan masker bukan keputusan yang secara tiba tiba,” ujar Budi.
Dia juga mengatakan sebelumnya Kemenkes telah melakukan survey di Bali dan Jawa sebelum mudik lebaran. Berdasarkan hasil survey menunjukan 99,2% masyarakat Bali dan Jawa sudah memiliki antibodi.
“Antibodi yang terbentuk disebabakan oleh percepatan vaksinasi dan masyarakat yang sudah banyak terinveksi, sehingga antibodinya terbentuk semakin kuat,” tutur Budi.
“Yang menarik, bukan hanya jumlah populasi masyarakat yang memiliki antibodi yang bertambah banyak, tapi juga kadar antibodinya juga bertambah.”
“Jadi pada survei di Bulan Desember kadar rata-rata antibodi berada dalam orde ratusan, tapi pada survei bulan Maret kadar antibodi pada masyarat naik lebih tinggi dalam orde ribuan,” jelasnya.
Budi menyampaikan kebiajakan pelonggaran penggunaan masker ini merupakan langkah awal transisi kondisi pandemi covid-19 menuju endemi dan akan dilakukan secara bertahap.
“Jika dalam evaluasi kebijakan nanti kondisi penularan Covid-19 semakin terkendali dan pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit semakin sedikit serta kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi maka akan dilakukan langkah lainnya sampai kembali ke kehidupan normal,” pungkasnya. (AK)