Sosial Masyarakat

GPAN Lampung Sukses Gelar Seminar Peranan Generasi Muda

30
×

GPAN Lampung Sukses Gelar Seminar Peranan Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pengurus DPW Generasi Pemuda Anti Narkoba (GPAN) Lampung sukses menggelar seminar Peranan Generasi Muda Mewujudkan Nilai-Nilai Kepahlawanan dalam Program P4GN, Kamis (25/11/2021).

Seminar yang dilaksanakan di Universitas Saburai ini diikuti sejumlah narasumber dari kampus maupun dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dan BNNP Lampung.

Ketua DPP GPAN Brigjen Pol (Pur) Drs. Siswandi, melalui aplikasi Zoom Meeting menyampaikan visi misi GPAN, yaitu mencari, menemukan dan mengajak para korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi secara gratis.

“Ada 3 prioritas negara dalam penanganan kejahatan; teroris, korupsi dan narkoba. Saat ini peredaran gelap narkoba sudah banyak menimbulkan korban penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, perlu penanganan serius dari semua kalangan, termasuk generasi muda sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.

DPW GPAN Lampung sukses selenggarakan seminar Peranan Generasi Muda.

Dia juga menyampaikan dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkoba ada yang disebut sebagai korban penyalahgunaan.

“Dalam menetapkan seseorang sebagai korban penyalahgunaan narkoba ada aturan yang harus dipenuhi, misalnya barang bukti yang ditemukan yakni pil ekstasi kurang dari 10 butir dan sabu kurang dari beberapa gram,” ungkapnya.

Siswandi menegaskan, sesuai ketentuan pasal tersebut maka penindakan terhadap korban, berbeda dengan pelaku yang terlibat jaringan narkoba.

“Korban penyalahgunaan narkoba wajib dilindungi. Tempatnya bukan di penjara tapi direhabilitasi,” kata Siswandi.

Dalam kesempatan ini, Ketua GPAN Lampung Dra. Ratri Mizni Melurinda mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurut dia, seminar ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada generasi muda tentang nilai-nilai kepahlawanan dalam mendukung program P4GN.

“Banyak nilai-nilai kepahlawanan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu, generasi muda dituntut mengilhami semangat juang dalam menangkal penyalahgunaan narkoba,” ucap Ratri.

Dia juga mengatakan sebagai generasi penerus, jangan malu menerapkan nilai-nilai kepahlawanan ini. Lihat perjuangan pahlawan, mereka tidak butuh fasilitas, tapi semangat juangnya luar biasa.

Sementara itu, Kadiv Humas DPW GPAN Lampung Jamal mengatakan merujuk amanat UU 35/2009 tentang Narkotika serta Peraturan Pemerintah 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

“Rehabilitasi medis, proses kegiatan pengobatan terpadu membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi sosial, proses kegiatan pemulihan terpadu, baik fisik, mental, sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 butir 16 dan 17 UU Narkotika),” katanya.

Menurut Jamal, hal itu dipertegas dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Kepala BNN Nomor 11/2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

“Pasal ini mengatur, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi,” ujarnya. (james)