LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Ketua DPC STGI Lampung Selatan Bahri mengimbau tukang gigi yang belum memiliki izin praktek untuk segera mengurus perizinannya agar tidak terjadi masalah dalam menjalankan pekerjaannya.
Hal itu disampaikan Bahri dalam Rakor dan silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Tukang Gigi Indonesia (DPC STGI) Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (7/11/2021).
Dalam Rakor tersebut, dia juga meminta anggotanya mempererat tali silaturahmi antartukang gigi dan selalu memberi pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Hal ini, kata dia, agar masyarakat dan dinas terkait tahu jika tukang gigi, terutama yang tergabung di STGI, sangat berbeda dengan salon-salon gigi yang mempromosikan hal-hal di luar kewenangannya.
“Saya mengimbau seluruh tukang gigi di Lampung Selatan yang belum mangantongi izin praktek supaya segera mengurus perizinannya. Selain itu, berikan pelayanan terbaik kepada pelanggan sesuai dengan kewenangan pekerjaan kita. Jangan sampai melanggar, melakukan pekerjaan di luar kewenangan,” kata Bahri
Lebih lanjut dia mengatakan Peraturan Permenkes RI BAB II Pasal 2 menjelaskan perizinan tukang gigi. Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan semua tukang gigi yang menjalankan profesinya wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin praktek.
Sementara itu, Sekretaris DPC STGI Lampung Selatan, Beben Wira Umbara menekankan angota yang tergabung di STGI melengkapi peralatan pasang gigi sesuai standar operasional tukang gigi. Sebab sesuai peraturan, kata Beben, tukang gigi wajib memiliki alat sterilisasi dan mengantongi izin sebelum membuka tempat praktek.
“Tukang gigi dilarang mengerjakan selain kewenangan yang di atur dalam Pasal 6 Ayat (2), yakni mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang mencantumkan selain yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah (keliling),” ujar Beben. (and/tontoni).