PEMERINTAH Desa wajib membuat analisa kemiskinan untuk menentukan kriteria rumah tangga miskin atau yang sering disebut dengan RTM. Analisa kemiskinan ini dibutuhkan untuk acuan pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 nanti.
Pemutakhiran data ini semestinya minimal dilakukan di akhir tahun ini mengingat bakal dipergunakan Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun kegiatan prioritas dan di akhir tahun pemerintah desa harus menyelesaikan penyusunan APBDes karena jika BLT Dana Desa masih dianggarkan di Tahun Anggaran 2022 maka Bulan Januari Tahun 2022 harus sudah direalisasikan.
Sama-sama kita ketahui bahwa saat ini sudah ditetapkan penggunaan dana desa dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang di dalamnya masih memuat perihal BLT Dana Desa. Dalam Pasal 6 Ayat (3) poin C berbunyi: Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Begitu juga dalam lampiran Permendes PDTT No. 7 tersebut yang menegaskan bahwa BLT Dana Desa masih menjadi prioritas.
Dalam lampiran Poin B menyebutkan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa yang meliputi penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel.
Jika kita tarik kesimpulan dari kalimat di atas maka BLT Dana Desa Tahun 2022 masih dianggarkan dengan tiga sasaran keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel.
Dari ketiga sasaran tersebut, hal pertama adalah masyarakat miskin. Kategori ini masih sama dengan BLT Dana Desa Tahun 2019 maupun Tahun 2021 yang mensyaratkan bahwa BLT DD diperuntukkan bagi masyarakat miskin, selain kriteria-kriteria lain sebagai pendukungnya. Jika kita evaluasi pelaksanaan/realisasi BLT Dana Desa di dua tahun terakhir ini maka kita akan mendengar banyak sekali keluhan, catatan, yang harus diperhatikan untuk dijadikan bahan awal perbaikan di tahun selanjutnya.
Misalnya saja masih terdengar bahwa keluarga penerima manfaat BLT DD tidak tepat sasaran atau dinilai sebagian masyarakat KPM BLT DD tersebut sebetulnya tidak layak mendapatkan BLT lagi. Belum lagi keluhan dari Pemerintahan Desa tentang besarnya anggaran BLT DD yang menguras pendapatan dalam perhitungan di APBDes mereka sehingga mengakibatkan proses pembangunan maupun prioritas-prioritas penggunaan dana desa lainnya tidak terakomodir.
Ketidakjelasan kriteria atau indikator bagi masyarakat yang disebut miskin menyebabkan mayoritas warga masyarakat memiliki tafsir masing-masing yang bermuara pada penuntutan hak untuk juga memperoleh BLT Dana Desa. Pemerintah desa juga menjadi tidak berdaya dan mau tidak mau mengakomodir semua usulan pendataan KPM BLT Dana Desa karena tidak memiliki indikator atau kriteria yang cukup kuat untuk dijadikan dasar dalam memverifikasi data KPM BLT DD yang benar-benar tepat sasaran.
Oleh sebab itu, pemutakhiran data KPM BLT DD Tahun 2022 menjadi penting atau wajib dilakukan oleh pemerintahan desa. Selain untuk memastikan bahwa kondisi KPM masih sama dari waktu pendataan awal dulu dengan kondisi saat ini, juga untuk menerapkan kriteria kemiskinan di desanya masing.
Sebenarnya di awal hadirnya dana desa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, pemerintah telah memberikan kewenangan terhadap desa untuk membuat analisa kemiskinan. Hal tersebut bisa dilihat pada Permendes PDTT No. 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Di Pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan lokal berskala desa bidang pemberdayaan masyarakat antara lain memberikan kewenangan terhadap desa untuk membuat (huruf G) “Analisa Kemiskinan Secara Partisipatif di Desa.”
Namun, hingga saat ini mayoritas desa masih belum melakukan hal tersebut sehingga ketika dihadapkan pada penentuan RTM belum memiliki dasar yang kuat. Untuk Tahun 2022, Kementerian Desa PDTT kembali mengingatkan atau menegaskan dalam Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 bahwa desa diberi kewenangan untuk menentukan kriteria kemiskinan tersebut secara partisipatif atau dengan cara melibatkan masyarakat dalam memutuskan dan menetapkan kriteria kemiskinan di desa masing masing.
Hal tersebut dapat dilihat di Pasal 1 Angka 18 bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa. Dari regulasi yang ada tersebut, regulasi yang memang dijadikan pedoman untuk penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dipastikan tidak ada lagi alasan desa untuk tidak membuat analisa kemiskinannya sendiri untuk memastikan BLT Dana Desa disalurkan betul-betul kepada yang berhak dan harus tepat sasaran.
Adapun fungsi pemutakhiran data KPM BLT DD ini adalah untuk memperoleh data yang terkini, aktual, dan meminimalisir kejadian tidak tepat sasaran. Data pemutakhiran ini juga dapat difungsikan untuk mendukung program-program bantuan lainnya, baik yang dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Ke depannya, data ini dapat dijadikan rujukan pemerintah pusat untuk menetapkan alokasi Dana Desa di setiap desa.
Pendataan RTM seyogyanya dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes atau jika sudah ada di RPJMDes terkait kegiatan bantuan keuangan semacam ini maka dilakukan oleh Tim Penyusun RKPDes Tahun 2022. Tim Penyusun RKPDes harus melakukan hal ini sebelum menentukan prioritas kegiatan maupun proporsi dana yang bakal dialokasikan untuk BLT Dana Desa dengan jumlah KPM yang sesuai dan mengikuti kriteria yang ditentukan.
Sebelum memulai pendataan, tim harus mengawali dengan pemetaan atau yang sering disebut dengan pembuatan Peta Sosial Desa serta sudah memiliki Kriteria RTM untuk KPM yang diputuskan dalam forum musyawarah desa.
Dalam penentuan kriteria tersebut, pemerintah desa dan BPD, dalam forum musyawarah desa juga tidak diperkenankan membuat kriteria tanpa acuan dasar hukum atau peraturan yang berlaku di atasnya. Kriteria RTM harus memuat indikator-indikator yang dapat diambil atau diadopsi dari penetapan RTM yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia. Di Indonesia, ada beberapa kementerian atau dinas instansi yang bertugas melakukan hal ini, seperti BPS (Badan Pusat Statistik), Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan mungkin saja instansi lainnya.
Desa harus mengacu terhadap pemerintah dan regulasi di atasnya meskipun tidak 100 persen. Pemerintah Desa dalam forum musyawarah desa berhak untuk membuat atau mengawinkan beberapa indikator acuan dengan analisa kemiskinan berdasarkan kondisi riil atau kondisi obyektif di desanya masing-masing. Unsur indikator dan jumlah kriterìa dapat berubah sesuai dengan kondisi terkini dan kondisi obyektif desa berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa.
Akhirnya, dengan modal kriteria yang sudah ditetapkan dalam muayawarah desa, tim dapat mulai bergerak dalam pendataan RTM untuk pemutakhiran. Kriteria dapat dikemas dalam bentuk formulir pendataan yang harus divalidasi oleh kepala kewilayahan (kadus), kepala desa, dan BPD untuk legalitas pendataan dan bahan untuk direkapitulasi serta dibawa kembali ke musyawarah desa khusus verifikasi dan penetapan jumlah KPM BLT Dana Desa. Rekapitulasi ini dapat dijadikan lampiran dalam dokumen RKPDes Tahun 2022.
Jika hal-hal tadi dilakukan maka penyaluran Dana Desa untuk KPM BLT Dana Desa Tahun 2022 dipastikan dapat tepat sasaran dan meminimalisasi perselisihan. ***
ARISHADIANTO, Pendamping Desa Kecamatan Batanghari Lampung Timur dan Direktur Daya Desa Institute Lampung.
—————
lampungbarometer.id menerima tulisan berupa Artikel, Opini, Esai, Puisi dll. Silahkan kirim tulisan Anda ke Alamat Email lampungbarometer@gmail.com.