BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lalpung memanggil 11 orang saksi terkait dugaan pengrusakan lahan milik 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Rabu (27/10/2021).
Sebanyak 11 orang saksi yang dipanggil tersebut adalah dari pihak terlapor, Doni Ahmad Ira yang merupaka anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
“Iya ada pemeriksaan terkait pengrusakan lahan warga di Way Kanan, maaf saya nggak bisa memberi komentar lebih jauh soal itu. Bukan kewenangan saya, nanti disalahkan,” Ujar salah satu penyidik.
Sementara itu, salah satu pemilik tanah, Yantriya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/10/2021), meyakinj Kepolisian segera memberikan status hukum kepada terlapor atas dugaan pengrusakan lahan milik mereka.

“Kami yakin Polda Lampung segera memberikan status hukum kepada terlapor atas dugaan pengrusakan terhadap lahan kami,” ujarnya.
Selain itu dia juga menyesalkan pencabutan plang status quo di Atas tanah mereka yang belum sepekan dipasang oleh Polda Lampung.
“Kami juga sangat menyesalkan pencabutan plang di atas tanah kami. Plang itukan dipasang Polda, tapi ada yang berani mencabutnya. Ini harus diselidiki siapa pelakunya yang seperti tidak takut,” ungkapnya. (Herdi)
Tidak ada komentar