Politik

KPK Apresiasi ATR/BPN Terbitkan 957 Sertifikat Aset PLN di Lampung

33
×

KPK Apresiasi ATR/BPN Terbitkan 957 Sertifikat Aset PLN di Lampung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas capaian penyelesaian sertifikasi aset PLN di Tahun 2021 mencapai 957 sertifikat. Hal ini disampaikan pada acara penyerahan sertifikat aset tanah PT PLN di wilayah Provinsi Lampung secara hybrid di Grand Ballroom Lantai 5 Hotel Radisson Bandar Lampung, Kamis (28 Oktober 2021).

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan ATR/BPN dan PLN atas penerbitan 457 sertifikat di bulan April lalu dan 500 sertifikat yang diserahkan hari ini. KPK mendorong terus upaya penertiban dan penyelamatan aset negara yang didasari sinergi dan koordinasi berkelanjutan berbagai pihak terkait,” ucap Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono.

Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT. PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan rasa syukurnya berkat dukungan berbagai pihak, terutama ATR/BPN dan KPK, terhadap pelaksanaan sertifikasi aset tanah maka pihaknya di tahun 2020 telah terbit total 20 ribu sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp6,3 Triliun.

Lebih lanjut dia menyampaikan di Tahun 2021 ini bertambah lebih dari 12 ribu sertifikat dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia.

“Perolehan ini tentu masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Dalam perjalanannya, PLN mengapresiasi KPK dan ATR/BPN yang sudah membantu percepatan sertifikasi,” ujar Wiluyo.

Wiluyo melaporkan khusus di wilayah Provinsi Lampung, PLN memiliki 3.008 persil yang belum bersertifikat. Target Sertifikasi Tahun 2021, katanya, sebanyak 1.310 persil. Pada periode Januari sampai April 2021, sebut Wiluyo, telah terbit 457 sertifikat yang diserahkan pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung pada 20 April 2021 lalu.

“Alhamdulillah, pada hari yang istimewa ini, masih dalam rangkaian Hari Listrik Nasional Ke-76 Tahun 2021, PLN mendapatkan 500 sertifikat lagi dari Kantah BPN di seluruh Provinsi Lampung, sehingga total sepanjang 2021 telah terbit 957 sertifikat,” ujar Wiluyo.

Lebih lanjut Wiluyo menyampaikan masih ada 353 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya hingga akhir 2021. Wiluyo optimis target ini tercapai karena berdasarkan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kanwil dan seluruh Kantah, ada potensi lebih 700 sertifikat lagi yang dapat terbit hingga akhir 2021.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengaku optimis sisa target sertifikasi tahun ini bukan mustahil untuk diselesaikan selambat-lambatnya Januari 2022.

“Beberapa kantor pertanahan saat ini sedang dalam tahap pengumuman atas beberapa titik aset. Mudah-mudahan apa yang kita umumkan tidak ada sanggahan. Jika sampai masa pengumuman berakhir tidak ada yang mengajukan gugatan, insya Allah sertifikat akan kita terbitkan,” ujar Ginanjar.

Hal ini, lanjutnya, dilaksanakan sebagai upaya keluar dari simpul-simpul kesulitan administrasi peninggalan masa lampau. Menurutnya, tentu tidak bijaksana bila dulu kurang tertib administrasi mengakibatkan sertifikat sekarang tidak dapat diterbitkan.

“Kita harus paham dalam memberi pelayanan harus berazaskan keterbukaan. Untuk kendala administrasi tidak akan menjadi kendala terbitnya sertifikat. Semangat kami adalah untuk mengamankan aset negara berupa tanah yang dikelola oleh PT PLN,” tegas Ginanjar.

Dalam kesempatan ini KPK mengingatkan agar aset-aset bermasalah segera dilakukan proses mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri setempat.

“Perselisihan aset dengan pemerintah daerah dan BUMN lain memang jadi permasalahan tersendiri. Kami terus memberikan pemahaman bahwa berkutat dengan permasalahan hukum dan gugat-menggugat hanya akan menghabiskan energi, waktu dan biaya,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Nana Mulyana. (*/Herdi)