BALI (lampungbarometer.id): Putri Presiden Sukarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri, bakal menjadi warga adat di Bali usai resmi pindah Agama Hindu lewat proses upacara Sudhi Wadani di Dadia Pasek Baleagung Buleleng, Bali. Status warga adat itu setelah berbagai administrasi selesai.
“Jadi mengenai hal tersebut, setelah nanti surat-surat dari Parisada (Hindu Dharma Indonesia), surat-surat dari catatan sipil, tentu juga agama beliau di KTP akan diganti dan lain sebagainya, nanti akan diputuskan, tapi beliau sampun komitmen untuk menjadi warga adat Bali,” kata Presiden The Soekarno Center, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Selasa (26/10/2021).
Wedakarna mengatakan The Soekarno Center akan memikirkan status Sukmawati. Dia mengatakan Sukmawati sudah kembali ke purusa jati dan kembali ke warga pasek, sebab ia memiliki trah sebagai seorang brahmana di Dadia Pasek Baleagung Buleleng.
“Dadia-nya sudah ada di Singaraja. Jadi sudah menjadi orang Bali dan sudah bertasbih tadi di Sudhi Wadani menjadi warga (Dadia) Pasek Baleagung (Buleleng),” ucapnya.
Sementara itu, Sukmawati mengatakan dirinya belum tahu untuk menetap atau tidak di Bali. Dirinya mengatakan mau menetap di Bali, hanya saja dia mengaku mempunyai rumah tangga dan pekerjaan yang harus diurus di Jakarta.
“Mau sih, tapi kan saya punya rumah tangga yang mesti diurus di Jakarta dan beberapa kerjaan di Jakarta, jadi kayaknya belum (bisa tinggal di Bali). Tapi mondar-mandir (Jakarta-Bali) iya sebagaimana biasanya. Dan kalau lama tidak ke Bali saya pun terpanggil gitu. Kangen dengan Bali, pasti deh itu,” tutur Sukmawati.
Sebelumnya, Sukmawati menjalani ritual Sudhi Wadani atau pindah sebagai pemeluk Agama Hindu hari ini. Prosesi tersebut dilaksanakan di rumah Ibunda Bung Karno Ida Ayu Nyoman Rai Srimben di Buleleng, Bali.
Upacara inti Sudhi Wadani yang dijalani Sukmawati Soekarnoputri dilakukan di merajan (pura) Dadia Pasek Baleagung Buleleng. Dalam prosesi itu juga dilakukan penandatanganan surat yang disaksikan oleh berbagai pihak, terutama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). (*)