LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Pemkab Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Senin (25/10/2021).
Hadir dalam acara ini Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto sebagai pemateri.
Kabag Tapem Setdakab Lampung Selatan Muhamamd Ali mengatakan kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.
“Tujuannya memberi kepastian hukum untuk menghindari kekeliruan, kesalahan, tumpang tindih informasi dan ketidakpastian hukum,” kata Muhammad Ali.
Sementara itu, Sekda Thamrin mengatakan tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah menegakkan tertib administrasi pemerintah dan memberi kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Perbub yang diawali pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar. Selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat penentu batas desa,” ujar Thamrin mewakili Bupati Nanang Ermanto.
Menurut dia, penetapan dan penegasan batas desa, sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan desa harus berdasarkan titik koordinat di atas tanah yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti laut, sungai, gunung dan bukit atau unsur buatan manusia di lapangan berupa Pilar Batas Utama (PBU).
“Saya minta kades, lurah dan camat tahu batas wilayah administrasi masing-masing dengan jelas. Jangan sampai menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan batas yang bisa menghambat pembangunan,” kata Thamrin.
Dia juga menegaskan pemasangan Pilar Batas Utama jangan sampai melenceng atau tidak pas dari ketentuan garis batas. Sebab pilar pembatas ini sangat penting sebagai acuan mendeskripsikan garis batas wilayah antara desa satu dengan desa lainnya.
Thamrin juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB) Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas membuat pemetaan desa/kelurahan.
“Semoga Perbup Peta Batas Desa yang diserahkan kepada kepala desa pada ini dapat menjadi pedoman hukum dalam penetapan batas desa,” pungkasnya. (*/red)