PESAWARAN (lampungbarometer.id): Meskipun jumlah dana alokasi umum yang diterima Kabupaten Pesawaran turun Rp20 miliar, dipastikan tidak berimbas pada penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa serta Tunjangan BPD alias di Bumi Andan Jejama.
Hal ini mendapat apresiasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesawaran dalam rapat bersama Bupati Dendi di D’junjungan Resto Desa Sukabanjar, Gedong Tataan, Senin (18/10/2021).
“Alhamdulillah Siltap Kades, perangkat desa termasuk tunjangan BPD normal kembali tanpa ada pengurangan di semester 2 Tahun 2021 ini setelah Bapak Bupati berkoordinasi ke Kemendagri,” ujar Ketua PABPDSI Kabupaten Pesawaran Harpan, S.Kom. didampingi Sekretaris PABPDSI Septri Yuanda, S.Pd. saat menghadiri rapat tersebut.
“Namun ada tiga poin kesepakatan yang harus dipenuhi pemerintah desa. Pertama, mendongkrak PAD dengan menggenjot PBB hingga 90% dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kedua, mendorong peningkatan PADesa dari penggalian potensi desa melalui retribusi tempat wisata desa. Ketiga, penarikan retribusi pajak dari perusahaan dan industri yang ada di Desa,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ujarnya, disepakati bersama APDESI dan PPDI suatu komitmen bersama yang harus dikawal bersama. Dia juga mengatakan langkah strategis Bapak Bupati Pesawaran memperjuangkan hak teman-teman hingga ke Kemendagri patut diapresiasi.
Hal senada disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Pesawaran, Suranto. Menurut dia, langkah strategis Bapak Bupati patut diapresiasi. Dia juga mengucapkan terima kasih atas solusi dan kesepakatan penyesuaian ADD yang tidak berdampak pada
pengurangan Siltap Kades, Perades dan tunjangan BPD, bahkan kembali normal tanpa ada pemotongan di semester kedua 2021.
“Ini berkat kerja keras Pak Bupati Dendi akhirnya bisa dikembalikan normal hak Siltap Kades, Perades dan tunjangan BPD yang menjadi tuntutan teman-teman Kades, perangkat desa dan BPD,” ujar Suranto.
Selain itu, Suranto juga mengatakan para Kepala Desa sepakat mendorong peningkatan PAD Kabupaten Pesawaran dan PADesa melalui PBB hingga 90% dan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, mendorong peningkatan PAD desa dari retribusi tempat wisata, termasuk penarikan retribusi pajak dari perusahaan-perusahaan dan industri yang ada di wilayah Desa,” tandasnya.
Diketahui Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pesawaran mengalami penurunan sebesar 20 miliar lebih. Penurunan ini dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak pada penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan para perangkat desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Dalam situasi Pandemi Covid-19 pemerintah Pusat menerbitkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021. Karena itu Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti amanat tersebut,” ujar Sekda Kesuma Dewangsa, sekaligus Ketua TAPD Pesawaran, Sabtu (9/10/2021) lalu.