BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kabupaten/kota membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).
Komisi tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pertanian dan perdagangan, serta aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi, Selasa (5/10/2021).
“Kami mengimbau bagi kawan-kawan di kabupaten/kota untuk segera membentuk KP3, bagi yang belum terbentuk,” kata Kusnardi.
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang telah membentuk KP3 segera mengajukan anggaran dalam APBD masing-masing.
“Supaya ada pengawasan untuk pupuk dan pestisida di masing-masih kabupaten/kota. Kalau provinsi hanya melakukan pengawasan saja,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, fungsi KP3 juga mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi. Lalu memastikan perizinan penjualan pupuk bersubsidi dan pestisida.
Kemudian mencegah dan pemalsuan pupuk bersubsidi serta pestisida.
“Misalnya pupuk subsidi untuk padi digunakan di perkebunan atau dijual lagi. Termasuk pestisida yang kadaluarsa,” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika terbukti memalsukan atau menyalahgunakan pupuk bersubsidi dan menjual pestisida kadaluarsa akan dikenakan sanksi pidana.
“Ya jelas ada sanksinya. Kan memang ada aparat penegak hukum juga dan sudah ada undang-undangnya,” tegasnya.
Selain itu, dia menyampaikan KP3 juga memberikan pemahaman dan tata cara penggunaan pestisida dengan baik. (*/red)
Tidak ada komentar