x

Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum, Ada Sabu dan Senpi

waktu baca 3 minutes
Selasa, 14 Sep 2021 13:34 0 158 Admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum (PIDUM) yang berkekuatan hukum tetap/incraht, Selasa (14/9/2021) di halaman Kantor institusi tersebut.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti S.H.,M.H., menyampaikan barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan.

“Menurut Ansori Hasibuan barang bukti ialah barang yang digunakan terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” ujar Diana.

Selanjutnya dia mengatakan pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu. Pemusnahan barang bukti, ujar Kajari, merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.

KEJARI Pesawaran musnahkan barang bukti pidana umum yang sudah incraht.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat 3(tiga) bulan sekali,” ucapnya.

Menurut Diana, berdasarkan Peraturan Jaksa AgungRepublik IndonesiaPER- 006/A/JA/07/2017 pasal 979, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

“Dengan adanya acara pemusnahan barang bukti hari ini di Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Bidang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan untuk selalu
berperan aktif dalam penyelesaian barang bukti, khususnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara tindak pidana umum dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan ini Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.I.K., M.H. mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hal yang positif. Sebab adanya pemusnahan ini menjadi bukti Plres Pesawaran bisa bekerja sama dan saling bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Ini membuktikan bahwa kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran, selalu bersinergi selalu dalam penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolres.

Kapolres berharap adanya kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi kedua institusi penegak hukum tersebut untuk meningkatkan kinerja masing-masing.

Hadir pada kegiatan ini Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran yang diwakili Dewa Gede Giri Sentosa, S.H., Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran diwakili Abirin, Kasidatun Jaksa Muda Wibisana Anwar, S.H., M.H., Kasi BB Jaksa Muda Raden Timur, S.H., M.H., Kasi Pidsus Jaksa Muda Tatang, S.H., M.H., Hermawan, Kasi Pidum Gunawan Wibisono, S.H., M.H.

Ini Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan

Desember 2020
1. Sabu sabu: 504,60765 gram
2. Pil Ekstasi: 22, 211 gram
3. Handphone: 6 unit
4. Senpi Rakitan: 3 unit
5. Peralatan lainnya: celana 1, baju 1

Januari 2021 s.d. September 2021
1. Sabu sabu: 52,86038 gram
2. Pil Ekstasi: 5,07 gram
3. Handphone: 15 unit
4. Senpi rakitan: 2 unit
5. Senjata tajam: 6 buah
6. Peralatan lainnya: baju (6), celana (9), tikar (2), kayu potongan (3), balok kayu sonokeling (30), kayu sonokeling (2 keping), jeriken (2 unit). (*/Fir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
LAINNYA