Desa

Serap Aspirasi Warga, Desa Paya Gelar Musdes Penyusunan RKP Dan Musdesus Penetapan Data SDGs Desa

69
×

Serap Aspirasi Warga, Desa Paya Gelar Musdes Penyusunan RKP Dan Musdesus Penetapan Data SDGs Desa

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Desa (Pemdes) Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Data SDGs Desa, Jumat (10/9/2021).

Dalam kegiatan ini Kepala Desa Paya Zainulloh melaporkan SDGs Desa Paya yang sudah mencapai 85%. Selain itu, dia juga menyampaikan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa untuk Tahun 2022.

“Kami minta masyarakat untuk mengusulkan program apa yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022,” ucap Kades Zainulloh.

Selanjutnya dia menyampaikan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan serta mendukung program vaksinasi pemerintah dengan mengikuti vaksin.

PEMERINTAH Desa Paya menggelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP dan Musdesus Penetapan data SDGs Desa, Jumat (10/9/2021).

“Pademi Covid-19 belum berakhir, ayo kita dukung program pemerintah dengan mengikuti vaksin dan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Zainulloh.

Pada kesempatan ini Camat Padang Cermin Darsoyo, diwakili Sekretaris Eko Novianto, mengingatkan agar pembangunan pada 2022 jangan hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Pembangunan pada Tahun 2022 jangan hanya terfokus pada pembangunan fisik, tapi juga membangun dan mengembangkan sumber daya manusianya. Itu sangat penting, salah satunya pengembangan UMKM,” ujar Eko.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Padang Cermin Nurul Listiana yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan ini, menyampaikan pengelolaan dana desa sudah diatur dalam undang-undang dan Permen.

“Selain Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang juga harus diindahkan adalah peraturan Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan turunannya yaitu Peraturan Bupati,” ucap Nurul.

Nurul juga menyampaikan tolok ukur pergerakan ekonomi desa bukan pada pembangunan fisik tapi pada keaktifan atau berjalannya badan usaha milik desa (BUMDes).

“Tolok ukur pembangunan di desa bukan dari pembangunan fisik tapi bisa dilihat apakah bumdes di desa tersebut sudah jalan atau tidak. Jadi yang BUMDes-nya belum aktif ayo diaktifkan sedangkan yang sudah aktif untuk ditingkatkan karena bumdes menjadi tolok ukur pergerakan ekonomi di desa tersebut,” kata Nurul.

Hadir pada kegiatan ini Camat Padang Cermin diwakili Sekretaris Camat Eko Novianto, PD, PLD, BPD, LPM, PKK, Kader posyandu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat. (Ansori/Herdi)