LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerjunkan Tim Terpadu untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan lisensi sejumlah perusahaan yang ada di Bumi Khagom Mufakat, Selasa (7/9/2021).
Tim Terpadu terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Dinas Perhubungan.
Petugas gabungan yang dipimpin Kepala Dinas Kominfo M. Sefri Masdian menyasar PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni.
Di PT BBJ, gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan diterima langsung Manajer PT BBJ Tatang Rohadi. Sementara kedatangan petugas gabungan di PT ASDP Cabang Bakauheni diterima Manajer SDM dan Umum Solo Sianipar.
Monitoring yang dilakukan oleh petugas gabungan kali ini untuk mengetahui penggunaan air bawah tanah (ABT) dan pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan.
Dikedua perusahaan angkutan penyeberangan itu, petugas gabungan menyisir titik-titik bor air tanah untuk identifikasi pajak air bawah tanah. Satu kesatuan alat pencatatan debit (meter air) di cek petugas gabungan Pemkab Lampung Selatan.
terlihat, pajak air bawah tanah didapat dengan melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume udara yang diambil dalam rangka pengendalian udara dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
“Kunjungan tim terpadu hari ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pemantauan perizinan dan retribusi daerah. Ada beberapa poin yang ingin kami cintai terkait izin, retribusi dan pajak, khususnya pajak air bawah tanah dan retribusi sampah,” katanya.
Dilain pihak, Manajer PT BBJ, Tatang Rohadi menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dari Pemkab Lampung Selatan. Menurutnya, dengan kunjungan tim tersebut, belajar bisa mengetahui secara nyata penggunaan udara bawah tanah di perusahaannya.
“Tadi kita sudah sama-sama cek, sesuai kondisi di lapangan ada dua titik sumur bor. Jadi memang kita bayarnya (pajak air tanah) per triwulan dari nilai yang sudah ditetapkan Dispenda (BPPRD). Kita setor ke Bank Lampung,” tutur Tatang Rohadi.
Ketua Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) Kabupaten Lampung Selatan ini menambahkan, pemungutan pajak bawah tanah bisa menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan jika dikelola dengan baik.
“Ya kita tidak masalah. Karena ini bisa membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD dari pajak air bawah tanah. Karena di Lampung Selatan ini kan banyak perusahaannya, bukan hanya BBJ. Ini bisa menjadi sumber PAD,” tandasnya.
Senda menyampaikan PT BBJ, pihak PT ASDP Cabang Bakauheni juga siap mendukung kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan. “Intinya Kami Siap mensupport kebijakan Pemerintah Daerah,” kata Manajer SDM Dan Umum PT ASDP Solo Sianipar. (*/red)