Provinsi Banten

Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Ditsamapta Polda Banten Patroli Hingga Dini Hari

20
×

Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Ditsamapta Polda Banten Patroli Hingga Dini Hari

Sebarkan artikel ini

SERANG(lampungbarometer.id) : – Dalam rangka menciptakan situasi Harkamtibmas serta menekan penyebaran Covid-19, Ditsamapta Polda Banten melaksanakan Patroli Roda Empat (R4) di Wilayah Hukum Serang Kota, Sabtu (28/08)

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa kegiatan Patroli R4 ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan himbauan terkait Protokol Kesehatan.

“Ditsamapta Polda Banten melaksanakan patroli dialogis di perumahan, supermaket dan pangkalan ojek. Dimana tujuannya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan 5M serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas,” jelas Rudy Heriyanto.

Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto S.I.K, menambahkan bahwa tidak hanya memberikan rasa aman, Patroli R4 Ditsamapta Polda Banten juga berikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Personel dilapangan tidak hanya melakukan patroli saja, melainkan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin terapkan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumanan, dan Membatasi Mobilitas guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” terang Noerwiyanto.

Kombes Pol Noerwiyanto juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. “Dan saya juga mengajak masyarakat bekerja sama dalam memerangi penyebaran Covid-19 ini agar terwujudnya situasi yang kondusif,” jelasnya.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Mari kita sama-sama bantu Pemerintah dalam memerangi Virus Covid-19 ini dengan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah, dan bila mana ada gangguan kamtibmas agar segera melapor ke polres atau polsek setempat atau bisa juga telepon ke 110,” tutup Shinto Silitonga. * Rd