PESAWARAN(lampungbarometer.id) : – Terkait pemberitaan di media kabar online yang melibatkan kepala desa bayas jaya, kecamatan way khilau,kabupaten pesawaran (Darwis) yang di duga menyalah gunakan aturan tentang pengelolaan anggaran dana desa dan pemotongan insentif aparatur desa, kini jadi perbincangan masyarakat,
Dari hasil konfirmasi awak media, kamis (26/8/21), saat mendatangi kantor camat way khilau, untuk di mintai tanggapan tentang desas-desus terkait pemberitaan di media online yang melibatkan kepala desa bayas jaya (Darwis), atas dugaan diri nya telah menyalah gunakan aturan anggaran dana desa dan pemotongan insentif aparatur desa.
Ahmad Rosani,M,Pd, selaku camat way khilau tidak dapat memberi keterangan tanggapan dan meminta kepada kasi pemerintahan wahyan SE.MM, untuk menerangkan terkait dugaan pengelolaan anggaran dana desa dan pemotongan insentif aparatur desa bayas jaya.
Dari statement keterangan kasi pemerintahan kecamatan way khilau, kabupaten pesawaran,
Kami disini sebagai petugas camat hanya memberi kan arahan, saran, penjelasan ,dan membina saja kepada kepala desa, kalau terkait masalah anggaran dana desa dan pemotongan insentif aparatur desa, itu kami tidak tahu-menahu, karna yang mengelola anggaran dana desa sepenuhnya kepala desa, dan kami tidak berhak selaku camat. Tandas kasi pemerintahan.
Tetapi jika memang ada dugaan pemotongan insentif aparatur desa, brarti kepala desa sudah menyalahkan aturan yang berlaku, atas pemotongan tersebut, karna itu hak mereka, Sambungnya”, Donny