Bandar Lampung

Buntut Kasus Pemberhentian 40 Buruh PT. Malindo Belum Ada Titik Terang, LPKN Balam Layangkan Surat Ke-2

37
×

Buntut Kasus Pemberhentian 40 Buruh PT. Malindo Belum Ada Titik Terang, LPKN Balam Layangkan Surat Ke-2

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kasus diberhentikannya 40 buruh gudang angkut barang PT Malindo Feedmill Tbk./Prima Fajar belum juga menemukan titik terang para keluarga buruh ramai-ramai satroni Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Bandar Lampung di Jln. Ir. Sutami pada Jumat (6/8/2021).

Ketidak jelasan nasib 40 buruh gudang PT Malindo Feedmill tbk/Prima Fajar tersebut, membuat keluarga para buruh menggeruduk Kantor LPKN Kota Bandar Lampung dan meminta pihak LKPN menindaklanjuti laporan mereka beberapa waktu lalu ke Lembaga. , Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua LKPN Kota Bandar Lampung Muchamad Ronny dan didampingi dedi serta Imron perwakilan dari DPD LPKN Provinsi Lampung.

“Kehadiran para keluarga buruh ini terkait pemberhentian sepihak oleh PT Malindo feedmill Tbk/Prima Fajar yang sudah cukup lama belum ada respon dari pihak perusahaan sedangkan kami pihak Lembaga telah melayangkan surat klarifikasi ke PT. Malindo namun sampai saat ini belum ada jawabannya, Insya Allah besok jum’at akan kami layangkan surat kedua dan akan saya antar langsung kekantornya ” ujar Ronny menerangkan kepada media ini.

“Jika pihak perusahaan PT. Malindo tidak juga mengindahkan surat kami yang kedua maka kami akan meminta bantuan ke LBH LPKN Provinsi Lampung untuk mengambil alih kasus ini biar mereka yang akan menyelesaikannya,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Ketua LBH Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Wahyu Widyatmiko saat dikonfirmasi terkait diberhentikannya 40 buruh bongkar muat di PT. Malindo Feedmill Tbk/Prima Fajar,  menjelaskan Ia telah menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk segera menyikapi masalah buruh ini beberapa waktu lalu dan segera memanggil fihak perusahaan untuk duduk bareng ” terang Wahyu “.

“Saya masih menunggu jawaban dari pihak Dinas, sebab sekarang masih PPKM, jadi sabar ya Bang pasti saya akan bantu urus sampai ke Pengadilan ” ucap Wahyu saat dihubungi melalui selulernya.  (Rudi).