Uncategorised

KSKP Bakauheni Amankan Daging Babi Tanpa Dokumen Resmi

31
×

KSKP Bakauheni Amankan Daging Babi Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni telah mengamankan daging Babi tanpa di lengkapi dokumen yang resmi di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni Lamsel.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Bus PT. Sami Jaya Putra warna merah kombinasi dengan nopol BE 7179 JA yang dikendarai oleh seorang supir bernama Sunardi (34) Bin Tujiko(Alm), pekerjaan Wiraswasta, dan kernet Bambang Irawan (31), pekerjaan Petani, keduanya merupakan warga Desa Subik RT/RW 015/002 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, di dapati 18 karung warna putih yang berisikan daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Kamis (29/7/2021).

Barang tersebut diangkut dari toko didepan Pasar Sentral Kota Bumi, Lampung Utara dari seorang laki- laki yang bernama Silalahi dan akan dikirim ke Tangerang.

KSKP Bakauheni amankan daging Babi tanpa di lengkapi dokumen resmi

Menurut Sunardi, 18 karung tersebut dibagi 2 pengirim, 5 karung diturunkan di depan loket PT. Sami Jaya Putra Bitung dan sisanya 13 karung diturunkan di pinggir jalan Cikokol Kota Tanggerang Banten.

Diduga karena melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, maka Sunardi Bin Tukijo (Alm) berikut kendaraan yang dikemudikan dibawa ke mako KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tindakan kepolisian adalah mengamankan barang bukti, mengambil keterangan pengemudi dan berkoordinasi dengan Karantina Wilker Bakauheni. (red)