LAMPUNG TIMUR (Lampung barometer.id): Realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur 2021 sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan mengutamakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (15/7/2021).
Nouzmi Roziudin, PDTI menjelaskan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021 yang bersumber dari APBN yang diterima Desa Brawijaya melalui pendapatan desa mencapai Rp 2.538.098.359 dengan rincian bersumber dana dari PAD Rp 3.000.000,- Dana Desa Rp 1.618.799.000,- Alokasi Dana Desa Rp 886.818.900,- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 28.280.459,- dan Bunga Bank Rp. 1.200.000,- dengan Belanja Desa sebesar Rp 2.584.932.574.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembinaan masyarakat, penanganan bencana dan darurat desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dwi Arianti Yosepin, pendamping lokal desa (PLD), membenarkan jika Desa Brawijaya memperioritaskan musyawarah dan keterbukaan informasi publik dalam menyusun program. Dia menyampaikan anggaran untuk bidang pembangunan desa mencapai Rp 1.184.884.200,- terdiri dari sub bidang disektor pendidikan Rp 141.188.000 di sub bidang kesehatan Rp 254. 321.000. dan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Rp 738.965.200.
Berdasar keterangan Ketua BPD Bambang, kegiatan infrastruktur Desa Brawijaya berdasar hasil musyawarah desa, salah satunya dititikberatkan pada sarana dan prasarana penunjang yang dibutuhkan masyarakat guna tata ruang hijau desa, seperti pembuatan jogging track di Dusun 3 dengan biaya Rp. 94.161.000 dengan volume 500 m x 2 m x 0,06 m dan juga pembangunan 4 unit gazebo terletak di Dusun 3 dengan anggaran Rp 164.333.800 dengan volume bangunan 3 m x 3 m dengan waktu pengerjaan selama 6 bulan sesuai dengan RAB dan waktu,” ujar Bambang.
- Sementara itu Pelaksana Kegiatan Wayan Sudane mengatakan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DD TA 2021 ini dilaksanakan sesuai perencanaan. Upaya ini untuk mendukung kebutuhan masyarakat sesuai hasil perencanaan desa, dan telah melalui pemeriksaan pihak terkait; tenaga ahli pendamping desa, pendamping lokal desa, BPD dan pemerintah desa.
Kades Brawijaya, Sukadi menjelaskan penggunaan dana desa di prioritaskan untuk masyarakat berdasarkan hasil keputusan musyawarah perencanaan desa, khususnya yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Realisasi Dana Desa 2021 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan,” terang Sukadi. (Red)