Lampung Utara

DPRD Lampung  Utara Mediasi PT PLN dengan Masyarakat Terkait Pemasangan SUTT

33
×

DPRD Lampung  Utara Mediasi PT PLN dengan Masyarakat Terkait Pemasangan SUTT

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara memanggil pihak PT PLN dan masyarakat perwakilan empat desa untuk mememediasi persoalan pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Senin (28/6/2021).

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD tersebut terkait bangunan SUTT jalur Kotabumi-Menggala yang melewati tanah milik masyarakat empat desa namun belum dibayarkan ganti ruginya yang prosesnya sudah memakan waktu cukup lama. Tepatnya di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Desa Bangun Sari, Bandar Sakti dan Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta.

Ketua DPRD Lampura Romli yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan agar pihak PLN segera membayar ganti rugi agar persoalan ini tidak bertele-tele dan bisa segera selesai.

“Saya minta keseriusan PLN untuk menyikapi persoalan ini. Kalau persoalan ini bisa segera diselesaikan cepat selesaikan supaya masyarakat juga bisa mendapat kepastian dan tidak menunggu-nunggu dalam waktu yang lama,” ungkap Romli.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak PLN meminta waktu dua minggu karena hendak berkonsultasi dengan jajaran di Pusat. Waktu dua pekan yang diminta PLN disetujui Ketua DPRD Romli dan Ketua Komisi Rahmat Hartono.

“Kami tunggu, dalam waktu dua minggu saya harap saat kita kumpul lagi di Gedung DPRD ini, pihak PLN bisa memberikan keputusan yang tetap terkait persoalan tersebut,” ujar Romli.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Rozali, S.H., yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) Kabupaten Lampung Utara menyampaikan persoalan ini sudah berjalan sejak belasan tahun lalu, namun belum ada penyelesaian oleh pihak PLN.

Pihaknya sempat mengadakan aksi demonstrasi di kantor PLN UPT Tanjung Karang untuk memperjuangkan hak masyarakat. Namun, hingga beberapa bulan setelah aksi belum juga ada kepastian penyelesaian. Pihaknya didesak masyarakat untuk aksi kembali, namun DPRD mengambil langkah memediasi kedua belah pihak agar segera menemui titik terang.

“Kami sudah sejak lama memperjuangkan hak masyarakat tapi pihak PLN tidak pernah memberikan kepastian. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi ketua beserta jajaran DPRD yang sudah memediasi persoalan ini, semoga kita segera mendapat kepastian penyelesaian terkait persoalan ini,” pungkas Rozali.

Selanjutnya, Manajer Hukum PT. PLN Richard mengatakan terkait konvensasi pihaknya tetap mengacu pada regulasi yang mengatur.

“Segala sesuatu aktivitas dan tindakan harus mengacu kepada regulasi dan kami akan melibatkan aparat penegak hukum karena di sini ada uang negara sehingga jangan sampai ada kerugian negara,” katanya. (red)