Lampung Selatan

Jelang Pilkades Serentak di 84 Desa, Pemkab Lamsel Sosialisasi Juknis Tata Cara Pilkades

63
×

Jelang Pilkades Serentak di 84 Desa, Pemkab Lamsel Sosialisasi Juknis Tata Cara Pilkades

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Aula Krakatau Kantor Bupati, Kamis (17/6/2021).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa ini merupakan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lampung Selatan yang akan diikuti 84 desa di 17 kecamatan.

Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos., M.M., didampingi pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yespi Cory, S.H.

Karena saat ini masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan dalam dua termin. Termin pertama diikuti oleh Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi, Palas, Way Panji, dan Kecamatan Ketibung. Untuk termin kedua, Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Sulan, Merbau Mataram, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, Jati Agung, dan Kecamatan Natar.

DINAS PMD Lampung Selatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Juknis Terbaru dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Kamis (17/6/2021). (Foto: Diskominfo)

Supriyanto mengatakan kegiatan ini dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Gelombang I di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 agar pelaksana Pilkades paham peraturan dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Selain itu, kata dia, pembahasan dalam kegiatan ini nanti menjadi pedoman bagi aparatur pemerintahan di Lampung Selatan serta panitia pelaksana maupun calon kepala desa dalam menyelenggarakan Pilkades.

“Pemahaman dan penyampaian informasi tentang aturan ini betul-betul harus sesuai peraturan, bukan berdasar pengalaman atau pengetahuan diri sendiri. Jika semua sudah memahami maka semua permasalahan bisa dihindari dan selesaikan, karena aturannya sudah jelas,” kata Supriyanto.

Supriyanto berharap sosialisasi ini akan membantu penyelenggara Pilkades dalam memahami aturan terbaru pelaksanaan Pilkades serentak di Lampung Selatan.

“Ini menjadi momentum untuk berdiskusi, tidak usah ragu. Saya minta hasil sosialisasi ini disampaikan kepada semua yang terlibat. Mudah-mudahan Pilkades tahun ini sukses seperti penyelenggaraan Pilkades tahun lalu,” ujarnya. (*/herdi/tontoni)