LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id) : Guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021 Dinas Pariwisata Lampung Selatan menutup sejumlah Destinasi wisata yang ada. Lampung Selatan, Selasa (11/5/2021).

Penutupan ini menurutnya, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021. Penutup objek wisata yang ada di Kabupaten Lampung Selatan ditutup dari tanggal 13-16 Mei 2021, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai virus Covid-19 selama libur Idul Fitri tahun ini.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan, seluruh objek wisata di Kabupaten Lampung Selatan ditutup dari tanggal 13-16 Mei 2021.
Penutupan ini menurutnya, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang memerlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran covid-19.

Menurut Rini, penutupan tempat wisata dan hiburan dapat dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat setelah tanggal 16 Mei 2021 mendatang, dan akan berubah waktunya jika terjadi peningkatan penyebaran Covid-19, ujarnya
Kebijakan Bupati Lampung Selatan ini lanjutnya telah disosialisasikan kepada para pelaku wisata di Lampung Selatan dan harus ditaati, akan ada sanksi yang akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga penutupan jika ada pelaku wisata yang tetap membuka tempat wisata selama masa penutupan ini.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 10 Mei 2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan, meminta para Bupati/Walikota se Lampung mengatur tempat wisata/hiburan dengan mengkoordinasikan kepada pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup kegiatan selama 13-16 Mei 2021.
Dalam surat edaran itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, penutupan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata dan hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif. (Red)
Tidak ada komentar