PESAWARAN (lampungbarometer.id): Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (1/5/2021).
Penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan di Balai Desa Way Urang oleh petugas BPN didampingi Kepala Desa Way Urang Harudin dan jajarannya. Menurut Kades, kegiatan ini merupakan realisasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada kesempatan ini Kades menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Pesawaran yang telah membantu proses pengurusan sertifikat tanah, mulai dari pendaftaran sampai sertifikat terbit dan diserahkan langsung ke warga Desa Way Urang.
“Pemerintah Desa Way Urang dan warga desa sangat terbantu dengan adanya program ini, karena melalui program PTSL warga bisa mendapatkan legalitas kepemilikan hak milik tanahnya berupa sertifikat yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Harudin
Kepada lampungbarometer.id, Kades Harudin mengatakan Badan Pertanahan Nasional didampingi Pemerintah Desa Way Urang telah menyerahkan sebanyak 285 buku sertifikat kepada warganya. (Ansori/Herdi)