Lampung Selatan

Cegah ASN Bolos, Pemkab Lamsel Akan Terapkan Absensi Online Berbasis GPS

20
×

Cegah ASN Bolos, Pemkab Lamsel Akan Terapkan Absensi Online Berbasis GPS

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) akan menerapkan sistem absensi online berbasis aplikasi yang dilengkapi global positioning system (GPS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Puji Sukanto mengatakan hal ini untuk mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal memanipulasi absen sekaligus mencegah ASN membolos kerja.

Selain itu, menurut Puji Sukanto, aplikasi absensi online tersebut diberlakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN.

“Bupati ingin Lampung Selatan menerapkan absensi online berbasis android melalui smartphone,” ujar Puji usai mendampingi Bupati Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (19/4/2021).

SISTEM absensi online berbasis aplikasi yang dilengkapi global positioning system (GPS).

Lebih lanjut Puji mengatakan dalam waktu dekat sistem absensi berbasis android yang diatur dengan GPS akan mulai diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dia menjelaskan dengan absensi online berbasis android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terupdate di lokasi kantor. Ditambah fitur GPS maka keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time.

“Aplikasinya bisa di download di Playstore. Jadi nanti ASN harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor. Karena GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau di luar area kantor maka tidak bisa login absen,” ungkap Puji.

Puji juga mengatakan sistem absensi terbaru itu diberlakukan agar monitoring terhadap ASN lebih optimal sekaligus untuk mencegah ‘kenakalan’ ASN dalam hal absensi.

“Sarana dan prasarana sudah kita siapkan. Mulai dari server, aplikasi, dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN,” kata Puji.

Puji menambahkan, absensi online tersebut sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 Angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pasal tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.

“Jika dilanggar seperti datang terlambat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa keterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima,” pungkasnya. (red)