LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Pemkab Lampung Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) Cabang Kalianda, Jumat (9/4/2021).
Penandatanganan PKS itu dilakukan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Lampung terkait pengelolaan keuangan kas daerah Pemkab Lampung Selatan, dengan masa waktu 1 tahun.
Perjanjian Kerja Sama antara BPPRD dan Bank Lampung itu terkait penunjukan PT Bank Lampung Cabang Kalianda sebagai bank operasional tempat pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Selatan, dengan masa waktu 2 tahun.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di ruang kerja Sekda Kabupaten Lampung Selatan itu disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, S.Sos., M.M. dan sejumlah pejabat utama. Hadir juga Kepala PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda, Mala Tisno.
Supriyanto mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan sejak Desember 2020.
“PKS ini tindak lanjut dari proses rangkaian yang kita lalui sejak Desember dan Januari. Kerja sama ini juga memuat beberapa poin yang perlu kita sepakati dan telah disepakati,” ujarnya.
Supriyanto berharap nantinya akan terjalin kerja sama lainnya antara Pemkab Lampung Selatan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Cabang Kalianda. (red).